PURWAKARTA

Dana Hibah Rp9,2 Miliar

PURWAKARTA, RAKA – Pemkab Purwakarta menggelontorkan dana hibah yang diperuntukan bagi 49 yayasan/pondok pesantren dan 22 Ormas/OKP dengan total anggaran sebesar Rp9,2 miliar.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menjelaskan, hal tersebut dilakukan berdasarkan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2021 tentang refocousing kegiatan, relokasi anggaran serta pengadaan anggaran barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
“Pemberian dana hibah ini merupakan refleksi dari kesungguhan pemerintah dalam merealisasikan penguatan lembaga-lembaga keagamaan dan sarana keagamaan agar lebih berdaya dalam menjalankan program-program yang berdimensi bagi peningkatan kualitas sumber daya umat,” katanya.

Dia juga meminta penerima bantuan hibah agar tetap melaksanakan prinsip tertib administrasi, tertib keuangan dan tertib waktu. Admistrasinya harus terpenuhi, peruntukan anggaran harus terinci dan penyampaian SPJ harus tepat waktu. “Semoga bantuan hibah yang sudah diterima dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat dan diajukan,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button