Purwakarta Targetkan Kabupaten Kota Sehat

PURWAKARTA, RAKA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta tahun ini menargetkan meraih predikat Kabupaten Kota Sehat (KKS).
“Upaya-upaya untuk meraih predikat KKS telah dilakukan dengan melibatkan jajaran Tim Pembina, Forum KKS dan Koordinator KKS,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha saat rapat Monitoring Progres Persiapan Penilaian Kabupaten Kota Sehat di Bale Paseban, Rabu (8/2).
Berkaitan dengan tatanan-tatanan yang menjadi syarat penilaian KKS, jelas Norman, Purwakarta sudah memenuhi setidaknya dua tatanan yang menjadi basis program tersebut yaitu tatanan kawasan permukiman, sarana dan prasarana umum, serta tatanan kehidupan masyarakat sehat yang mandiri.
Indikator khusus kegiatan pada tatanan kawasan permukiman, sarana dan prasarana umum diantaranya udara bersih, air sungai bersih, penyediaan air bersih individu dan umum, pembuangan air limbah domestik, pengelolaan sampah, perumahan dan permukiman, pertamanan dan hutan kota, sekolah, pengelolaan pasar, sarana olahraga dan rekreasi, tempat bermain anak dan penataan sektor informal.
Lalu, terdapat juga indikator khusus kegiatan pada tatanan kehidupan masyarakat sehat yang mandiri. Diantaranya, perilaku hidup bersih dan sehat, tempat-tempat umum, permukiman, perumahaan dan bangunan sehat, penyediaan air bersih, kesehatan dan keselamatan kerja, pencegahan kecelakaan dan rudapaksa, kesehatan keluarga, reproduksi dan KB, pembinaan kesehatan jiwa masyarakat dan pola asuh anak, kesehatan olahraga dan kebugaran jasmani serta program anti tembakau.
Selain itu, terdapat juga imunisasi, pelayanan pengobatan dan perawatan, pemberantasan malaria, DBD, TB paru, diare, pencegahan penyakit degeneratif, gizi dan jaminan kesehatan. “Tahun ini Purwakarta harus dapat predikat KKS. Ini masih ada waktu sekitar 3 minggu untuk mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam penilaian KKS,” jelasnya.
Program KKS bertujuan agar tercapai kondisi kabupaten kota bersih, aman, nyaman dan sehat untuk dihuni dan sebagai tempat bekerja bagi warganya dengan cara terlaksananya berbagai program kesehatan dan sektor lain. Sehingga dapat meningkatkan sarana, produktivitas dan perekonomian masyarakatnya.
Predikat KKS, juga bukan lomba, melainkan apresiasi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang sudah menyelenggarakan KKS sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 tahun 2005 dan Nomor:1138/Menkes/PB/VIII/2005. (gan)