DID Bisa Bantu Pemulihan Ekonomi
Norman Nugraha
PURWAKARTA, RAKA – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, sejauh ini dianggap telah bekerja dengan baik, salah satunya terkait pengelolaan keuangan daerahnya. Wajar saja, jika pemerintah pusat kerap mengganjar daerah ini dengan sebuah reward.
Kabar menggembirakan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu, itu masih terngiang dalam benak Norman Nugraha. Wajar saja Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Purwakarta itu berbangga hati, karena untuk yang kelima kalinya, pemerintahannya kembali diganjar predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK.
Saat ini, Norman kembali merasakan hal sama. Mengingat, pemerintah pusat kembali memberikan reward kepada Pemkab Purwakarta. Kali ini, berupa Dana Insentif Daerah (DID) tambahan. Anggaran dari bantuan Negara ini, difokuskan untuk pemulihan ekonomi di masa pandemik Covid-19. “Alhamdulillah, kita menjadi salah satu dari 17 kabupaten/kota di Jabar yang mendapat reward tersebut,” ujar Norman, Senin (10/8).
Tambahan DID untuk daerahnya ini, kata Norman, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 87 tentang pengelolaan dana insentif daerah tambahan 2020. Adapun besaran anggaran DID tambahan yang diterima Purwakarta, sebesar Rp11,9 miliar. “DID yang kita terima sebelumnya, itu di angka Rp54 miliar di 2020 ini. Sekarang ada penambahan Rp11,9 miliar. Dengan begitu, total DID yang kita terima dari negara sekitar Rp65,9 miliar,” jelasnya.
Adapun DID tersebut, lanjut dia, akan fokus digunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat. Mengingat, saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19. Misalnya, pemulihan ekonomi di sektor UMKM, perdagangan, pariwisata, serta sektor kesehatan.
Norman menambahkan, reward betubi-tubi yang diraih jajaran pemerintahannya tak lain berkat kerja keras semua pihak. Karena menurutnya, tidak mudah bagi sebuah daerah untuk meraih penghargaan dari Negara.
Menurut Norman, selama ini seluruh perangkat kerja daerah, baik eksekutif maupun legislatif di wilayahnya telah bekerja sesuai koridor dan aturan yang berlaku, terutama yang menyangkut pengelolaan keuangan daerah. (gan)