Dinas Kesehatan Karawang Deteksi Dini Kasus TBC
KARAWANG, RAKA – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan tanggal 24 Maret sebagai Hari Tuberkulosis Sedunia (HTBS). Tahun 2023 ini mengangkat tema Yes, We Can End TB.
Sejalan dengan itu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan Surat Edaran No.0202/C/822/2023 tentang HTBS dengan tema Ayo Bersama Akhiri TBC, Indonesia Bisa!
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung penanggulangan TBC baik dalam pencegahan, penemuan kasus maupun dukungan dalam proses pengobatan sampai sembuh,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang Yayuk Sri Rahayu, Jumat (24/3).
Dalam momentum ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang melakukan penyuluhan ke seluruh puskesmas di Karawang terkait penanggulangan TBC yang dikenal dengan istilah TOSS TBC (Temukan Obati Sampai Sembuh Tuberkulosis) dan juga melaksanakan kegiatan penemuan terduga kasus secara aktif di masyarakat.
Dinkes juga melakukan monitoring kepada seluruh puskesmas dalam kegiatan penemuan TBC secara aktif kepada populasi umum, termasuk populasi yang berisiko. “Targetnya 1 puskesmas 500 pemeriksaan (screening) deteksi dini terhadap kemungkinan TBC yang diinstruksikan kepada puskesmas melalui surat edaran Kadinkes,” jelasnya.
Dia menerangkan, pemeriksaan deteksi dini TBC bisa diakses secara gratis oleh seluruh masyarakat Karawang, terbagi menjadi 2 gelombang. Gelombang pertama sudah dilakukan sebelum bulan puasa dan akan dilanjut setelah Ramadan untuk gelombang kedua. “Gratis pengecekan bisa dilakukan di puskesmas maupun di RS. Persyaratannya hanya bawa KTP,” terangnya.
Yayuk memaparkan, setelah dilakukan deteksi dini, masyarakat yang mengarah ke suspek atau terduga TBC akan dirujuk untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium Tes Cepat Molekuler (TCM). “Jika mengarah ke suspek, ada pengambilan dahak untuk pemeriksaan TCM, guna mengetahui diagnosis dan menentukan pengobatannya,” paparnya.
Namun, khusus pemeriksaan TCM ini hanya bisa dilakukan di 8 fasiltas pelayanan kesehatan saja, yakni RSUD Karawang, RS Khusus Paru Jatisari, Puskesmas Cikampek, Puskesmas Lemahabang, Puskesmas Batujaya, Puskesmas Cilamaya, Puskesmas Pangkalan dan Puskesmas Rengasdengklok.
“TCM ini merupakan regulasi dari Kemenkes RI. Ketika positif, dan masih sensitif obat maka akan diobati selama minimal 6 bulan secara gratis di puskesmas atau RS,” kata Yayuk.
Tetapi jika hasilnya resisten obat atau kebal obat, maka pengobatannya harus dirujuk ke RS Khusus Paru Karawang.
Dinkes mencatat, situasi TBC di Kabupaten Karawang sendiri selama 2022 terdapat ada 26.332 kasus terduga TBC, 8.167 kasus TBC, 73,4 persen pasien sembuh dan pengobatan lengkap dan 187 pasien meninggal dunia. Sementara khusus TB ditemui 4.828 pria, 3.339 wanita, 1.660 TB anak, 153 TB dengan HIV dan 6 kasus gagal pengobatan.
Yayuk berharap, masyarakat Karawang bisa paham dan saling support apabila di lingkungannya ada yang terpapar penyakit TBC. Karena penyakit ini bisa disembuhkan dengan pengobatan yang rutin dan teratur. “Masyarakat harus paham betul, TBC adalah penyakit infeksi, bukan kutukan atau guna-guna. Insya Allah bisa disembuhkan dengan minum obat rutin,” tuturnya.
“TBC bisa menular lewat udara, tapi bisa dicegah dengan berjemur, buka jendela, kuman TBC ini bisa mati oleh matahari. Bagi penderita TB berobatlah secara rutin, menggunakan masker, menjaga etika batuk dan bersin, makan makanan begizi,” pungkasnya. (nad)