Disdik Purwakarta Larang Sekolah Gelar Outing Clas ke Luar Kota
PURWAKARTA, RAKA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta melarang sekolah dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (Paud)/Taman Kanak-kanak (TK) hingga SMP melaksanakan karya wisata atau outing class keluar kota. Pasalnya, kegiatan tersebut marak terjadi menjelang akhir masa pembelajaran. Terlebih lagi, baru-baru ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kecelakaan maut yang menimpa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok yang terjadi di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5) lalu dan diketahui sekitar sebelas orang meninggal dunia dalam kecelaan naas tersebut.
Larangan Disdik Kabupaten Purwakarta ini, tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 000.1/1370-Dikdas/2024 tentang Larangan Pelaksanaan Karya Wisata/Study Tour dan Kegiatan Outing Class Keluar Kabupaten Purwakarta. Surat tersebut dikeluarkan pada 16 April 2024 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Purwakarta.
Kadisdik Kabupaten Purwakarta, Purwanto mengatakan, keluarnya surat larangan ini sebagai tindak lanjut dari maraknya kembali pelaksanaan karya wisata dan outing class keluar kabupaten. Pasalnya, ia menilai kegiatan tersebut kurang relevan jika ditujukan untuk tujuan pembelajaran. “Kita sudah keluarkan larangan kemarin dengan tujuan untuk mengembangkan potensi wisata di Purwakarta. Dan dengan adanya kejadian kecelakaan kemarin, itu juga hal yang ingin kita hindari,” ucapnya saat di Konfirmasi Radar Karawang, Senin (13/5).
Kegiatan karya wisata ataupun outing class bagi sekolah ini, lanjut Purwanto, hanya boleh untuk dilaksanakan di sekitaran sekolah atau di dalam Kabupaten Purwakarta saja, adapun selebihnya tidak diperbolehkan. “Ini dalam rangka mengembangkan potensi wisata di Purwakarta dan sebagai wujud dari kearifan lokal,” ujarnya.
Ia menuturkan, terdapat empat poin penjelasan yang tertuang dalam surat udarat yang telah dikeluarkan oleh Disdik Purwakarta tersebut. Yang mana diantaranya adalah, Melarang pelaksanaan karya wisata peserta didik PAUD/TK, SD dan SMP negeri, keluar wilayah Kabupaten Purwakarta saat hari efektif ataupun hari libur. Kemudian, Mengoptimalkan destinasi wisata Kabupaten Purwakarya sebagai objek edukasi yang relevan bagi peserta didik. Ke tiga, bagi kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang melanggar atas penyelenggaraan terhadap poin 1 akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan yang ke empat, dikecualikan bagi sekolah SD dan SMP negeri yang sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan sekolah lain di luar Kabupaten Purwakarta, dapat melaksanakan kunjungan terbatas atau Bechmarking. “Kita sudah tembuskan kepada Pj Bupati Purwakarta dan juga dewan pendidikan. Bagi sekolah yang melanggar surat edaran tersebut siap-siap akan dikenakan sanksi,” pungkasnya. (yat)