PURWAKARTA

Dishub Ngaku Soal Angkot Belum Beres

PURWAKARTA, RAKA – Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta mengaku tengah mengupayakan penataan terkait angkutan umum yang ada di Purwakarta.

Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Purwakarta Risa Kota mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan angkutan baik angkutan kota, angkutan pedesaan ataupun angkutan perlintasan. “Kita coba benahi soal pengelolaan angkutan umum, angdes dan perlintasan. Jumlah trayek ada 09, gak tau persisnya karena baru,” bebernya.

Ia juga menyampaikan, jumlah angkutannya berkisar 800, saat ini tengah dilakukan penataan. Karena dilapangan ditemukan angkutan umum yang pindah trayek dari 06 ke 01 A.

Ditanya soal, apakah ada trayek yang sudah ada namun sepi, ia menjawab soal tersebut pada prinsipya terkendala soal terminal. “Kalau kita mengeluarkan trayekkan dari terminal ke terminal. Lajur trayeknya jalan, cuman kendalanya terminal yang jauh. Karena ada beberapa terminal yang hilang, seperti Sadang, Cipeundeuy-Purwakarta, kemudian trayek pasar Senen yang tidak bisa digunakan,” paparnya.

Terkait pembenahan terminal, pihaknya belum bisa mendapatkan anggaran tahun ini, hanya saja ada perencanaan pengadaan terminal, belum ke fisik tanah atau pun bangunan. “Untuk mengupayakan problem solving, kita punya forum lalu lintas, karena kekuasaan di jalan banyak yang berkepentingan, untuk mengadakan fasilitas lalu lintas semua pihak terkait wajib ada,” terangnya.

Masih kata Risa, tahun ini sempat tidak ada forum lalu lintas, tapi di perubahan anggaran tahun 2019 mudah-mudahan bisa terealisasi.
Perihal masalah pengujian, Kata Risa, diuji kelayakannya secara berkala 6 bulan sekali. Aktifnya penguji jemput bola dengan menggunakan mobil uji keliling. “Namun sejak tiga tahun terakhir, alat uji mobil keliling rusak. Sehingga gak bisa jemput bola,” terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini untuk angkutan online dari segi Undang-undang masih belum tuntas, tetapi dicoba berdasarkan Permenhub yang sudah memberi kekuatan hukum, diterima dari angkutan umum. “Karena idealnya angkutan umum harus berplat nomor kuning maka ini jadi problem, karena siapapun yang membawa penumpang selain keluarga dan sifatnya komersil harus mengikuti aturan yang belaku,” cetusnya.

Sampai saat ini, tambahnya, kewajiban uji untuk angkutan online baru tahap sosialisasi, belum masuk ke wilayah Perbup atau Perda. “Solusi meremajakan angkutan diberi kemudahan diberi izin, pemerintah juga mengatur mobilnya sehingga ramah lingkungan. Mobil yang bekas peremajaan juga harus jadi pertimbangan,” pungkasnya. (ris)

Related Articles

Back to top button