Disnakertrans : Praktek Percaloan di Perusahaan Akan Dilaporkan ke Wasnaker
PURWAKARTA, RAKA – Menanggapi adanya aduan sejumlah oknum calo tenaga kerja yang meminta sejumlah uang kepada pencari kerja yang ingin bekerja di perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta akan menindak perusahaan yang terlibat dalam praktek percaloan tersebut dengan berkoordinasi kepada Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Jawa Barat untuk melakukan penindakan lebih lanjut. Hal itu dikarenakan Disnaker tingkat kabupaten hanya berperan sebagai pembina perusahaan dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan secara langsung terhadap perusahaan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Didi Garnadi mengatakan, bilamana ditemukan sebuah perusahaan yang terlibat praktek percaloan, dalam hal itu pihaknya tidak dapat menindak perusahaan secara langsung. Pasalnya, pihaknya hanya berfungsi sebagai pembina perusahaan, dan untuk hal itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Wasnaker provinsi selaku yang memiliki kewenangan menindak perusahaan. “Sejak tahun 2017 pengawasan di pindahkan ke Wasnaker provinsi, jadi kita tidak menindak langsung. Kita hanya menyediakan mediator untuk mengawal Wasnaker dalam mendatangi perusahaan,” tuturnya saat ditemui di lokasi job fair, Rabu (29/5).
Adapun jika ditemukan adanya masyarakat yang tertipu oleh oknum calo tenaga tertentu yang mengatas namakan, perusahaan, golongan atau perseorangan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak berwajib dan pemerintah setempat seperti desa dan kecamatan. Pasalnya hal tersebut sudah masuk kepada ranah penipuan dan berurusan dengan pihak aparat penegak hukum. “Tentu hal ini tidak bisa selesaikan sendiri. Kita akan terus berkoordinasi dengan pihak desa, kecamatan, Polsek dan Koramil,” ujarnya.
Didi mengungkapkan, adapun langkah lainnya yang dilakukan untuk mengatasi perihal aduan adanya praktik calo tenaga kerja yang terjadi di Kabupaten Purwakarta, pihaknya berupaya mencegah dan mempersempit ruang-ruang yang memungkinkan terjadinya praktik tersebut, salah satunya dengan membuat sebuah kegiatan job fair. Pasalnya, dengan diadakannya job fair, pihak perusahaan dan para pencari kerja dapat bertemu secara langsung. “Sebagaimana yang saya sampaikan dalam laporan kemarin, bahwa job fair itu harus dilaksanakan setiap tahun untuk melawan praktek-praktek seperi itu,” ungkapnya.
Menurutnya, selain mencegah terjadinya praktik calo kerja, job fair juga dapat mempermudah para pencari kerja dalam mendapatkan pekerjaan. Pasalnya, para pencari kerja dapat mendapatkan informasi dan dapat memasukan beberapa jenis lamaran pekerjaan di waktu yang sama. “Itu jadi overtunity usaha peluang-peluang mereka untuk bisa mendapatkan pekerjaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, permasalahan mengenai ketenagakerjaan akan diselesaikan oleh pihaknya sedikit demi sedikit. Sebab, persoalan tersebut merupakan persoalan yang sudah mengakar dan terus terjadi di berbagai daerah. Ia menyebut, jika tradisi tahunan job fair terus di gelar, hal tersebut bisa di manfaatkan oleh perusahaan untuk mempercayakan kebutuhan tenaga kerja kepada pihaknya, sehingga dapat mengurangi praktik-praktik calo tenaga kerja yang dapat merugikan perusahaan dan para pencari kerja. “Praktek-praktek seperti itu sangat merugikan loh, kasihan. Mending pekerja formal yang di terimanya, ini yang PKWT, kadang kontrak mereka sebenarnya juga riskan, dalam sekian bulan bisa di hentikan,” pungkasnya. (yat)