Dokumen Disdukcapil Gunakan Kertas HVS
PELAYANAN : Warga saat mengurus dokumen kependudukan di Disdukcatpil.
PURWAKARTA, RAKA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terbitkan surat edaran tentang penerbitan dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 terhitung per 1 Juli 2020.
Kepala Disdukcapil Purwakarta, Sulaeman Wilman mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 470/311 tentang Cetakan Dokumen Kependudukan, Pelayanan Administrasi Kependudukan. “Mulai 1 Juli kemarin pembuatan surat-surat kecuali KTP dan KIA itu HVS semua dokumen kependudukannya,” ujarnya, Selasa (14/7).
Wilman mengaku, dokumen kependudukan yang dicetak dengan kertas HVS tetap terjamin keamanannya, sebab dilengkapi dengan barcode yang langsung terkoneksi dengan data kependudukan pemerintah pusat dan berlaku secara nasional. “Kebijakan ini belum merata semua, seperti di kepolisian belum. Dan kami per 1 Juli sudah tak keluarkan surat kependudukan yang lama,” katanya.
Selanjutnya, kebijakan HVS di pelayanan kependudukan pun, Wilman menegaskan seluruh dokumen kependudukan yang sifatnya legalisir sudah tak dilakukan kembali, karena telah ada tanda tangan elektronik yang dapat divalidasi melalui aplikasi VeryDS. “Ke depannya itu kita bisa mencetak surat kependudukan di mana saja termasuk langsung dari rumah,” ujarnya. (gan)