DPRD Kebut Bereskan 8 Raperda
Suhandi
PURWAKARTA, RAKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta optimis, tahun ini merampungkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020.
Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta, Suhandi mengatakan, tiga Raperda yang sudah rampung dibahas diantaranya ialah Raperda tentang Desa, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 19 tahun 2011 tentang Pajak Parkir. “Ketiganya merupakan usulan dari komisi II, komisi III dan luncuran tahun 2019. Untuk Raperda Desa sudah diparipurnakan bulan Februari lalu sementara dua lainnya rampung per bulan September,” kata Suhandi, Selasa (17/11).
Dia juga mengatakan, saat ini pihaknya tengah membahas soal Raperda tentang perubahan atas perda Nomor 17 tahun 2011 tentang pajak penerangan jalan serta Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal. “Dua Raperda itu masih dalam pembahasan kemungkinan akhir bulan ini bisa diparipurnakan,” kata Suhandi.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk tiga Raperda lain yang merupakan usulan legislatif belum dilakukan pembahasan. Tiga Raperda tersebut ialah Raperda tentang Penanaman Modal, Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Raperda tentang Pondok Pesantren. “Kita optimis di tahun ini 8 Raperda usulan legislatif bisa diselesaikan,” pungkas Suhandi. (gan)