PURWAKARTA

DPRD Panggil Pengusaha Galian C

RAPAT : Komisi I DPRD Purwakarta saat menggelar rapat.

PURWAKARTA, RAKA – Persoalan galian tanah merah yang berlokasi di wilayah Kecamatan Sukatani ditanggapi DPRD Kabupaten Purwakarta. Pasalnya meski sempat ditutup ESDM Provinsi Jabar, namun aktivitas galian tetap berjalan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Purwakarta, Ceceng Abdul Qodir, menyatakan telah memanggil pengusaha galian C tersebut untuk mengklarifikasi perizinan tambang yang mereka lakukan. “Kemarin para pengusahanya sudah kami panggil, dan kami juga sudah melakukan kunjungan ke ESDM Jawa Barat dan DLH, ternyata semua perusahaan belum memiliki perizinan, maka galian tersebut dapat dikatakan ilegal,” kata Ceceng, Kamis (18/6).

Dirinya mengaku tak ada itikad untuk menghalang-halangi aktivitas galian tersebut, hanya saja para pengusaha harus memiliki izin yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum sebelum beroperasi. “Pada dasarnya kami bukan menghalang-halangi, tapi kami sarankan agar izinya diselesaikan dulu,” ujar wakil rakyat dari Fraksi PKB itu.

Ia mengaku heran terhadap para pengelola galian tanah ilegal tersebut. Sebab meski sempat mendapat teguran keras dari pihak ESDM Provinsi Jabar berupa penyegalan namun pihak galian keukeuh beroperasi dan mengacuhkan teguran tersebut. “Bukan hanya aduan masyarakat, kami juga hampir setiap hari pulang pergi ke kantor macet terus, kebetulan kalau ke kantor melewati galian tersebut, yang kami heran ini perusahaan sudah di berikan peringatan bahkan sudah dipasangkan spanduk ESDM Provinsi Jawa Barat supaya galian tersebut ditutup sementara sebelum izinnya keluar,” kata Ceceng.

Lebih dari itu Ceceng menegaskan, pihaknya juga memiliki tugas pengawasan perizinan, pada dasarnya menyadarkan perusahaan jika mereka beriskeras beraktivitas maka akan kena sanksi pidana. “Aktivitas galian tanah merah tersebut ilegal, tanpa izin, itu melanggar Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dimana ancaman pidananya di atas lima tahun penjara,” tegasnya.

Ceceng menyebut, akan meneruskan hasil pertemuan ini ke Komisi I DPRD Provinsi Jabar agar ESDM Provinsi juga bisa berkoordinasi dengan penegak hukum, sehingga penambngan ilegal ini diproses secara hukum. “Intinya Komisi I DPRD Purwakarta meminta kepada perusahaan melengkapi perizinan terlebih dahulu, dan sebelum izinnya keluar agar penambangan dihentikan sementara,” katanya. (gan)

Related Articles

Back to top button