Purwakarta

DPT Purwakarta 687.100 Orang

PURWAKARTA, RAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta telah menuntaskan penetapan daftar pemilih tamabahan untuk Pemilu 2019. Hal tersebut diketahui melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pasca putusan MK pada Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Purwakarta.

Pleno terbuka yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Purwakarta, perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Lapas Purwakarta, Kodim 0619 Purwakarta, Polres Purwakarta, Kesbangpol, KIPP, JPPR dan perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu di Purwakarta itu digelar di Aula KPU Purwakarta di Jalan Flamboyan.

Ketua KPU Purwakarta, Ahmad Ikhsan Faturrahman mengatakan, penetapan ini berdasarkan pada PKPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam Pemilu dan surat Ketua KPU RI nomor: 651/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2019 tentang pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 20/PUU-XVII/2019. “Dan tindak lanjut dari rapat pleno terbuka rekapitulasi penyempurnaan DPTHP-2 dan penetapan DPTHP-3 pada Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten Purwakarta pada tanggal 2 April 2019 lalu,” kata Ikhsan, Jumat (12/4).

Telah ditetapkan, melalui pleno terbuka, Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2019 di wilayah Kabupaten Purwakarta yang masuk adalah sebanyak 2.065 pemilih dan yang keluar sebanyak 1.770 pemilih. “Untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 Kabupaten Purwakarta adalah 687.100 pemilih dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebanyak 898 pemilih,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button