RadarKarawang.id – Dua mantan kepala Puskesmas Plered yakni RESN dan YS ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.
“Iya benar, hari ini Kejari Purwakarta melakukan penahanan terhadap dua tersangka korupsi yakni RESN dan YS,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana, Senin malam, 20 Januari 2025.
Martha menjelaskan, RESN dan YS ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Pemeriksaan baru saja selesai, dan malam ini kedua tersangka dititipan di Lapas Purwakarta,” kata Martha.
Baca juga: Wamenaker Sebut PHK 308 Pekerja PT Softex Karawang Batal
Diberitakan sebelumnya, Kejari Purwakarta resmi menetapkan dua orang mantan Kepala Puskesmas Plered, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada awal Desember 2024 lalu.
“Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, kami dari Kejari Purwakarta menginformasikan adanya penetapan tersangka terhadap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana pada Senin 9 Desember 2024.
Untuk yang pertama, kata Martha, tersangka YS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-25677B/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024.
YS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan pada Puskesmas Plered Tahun Anggaran 2015-2017
dan pungutan liar biaya pendaftaran pasien pada Puskesmas Plered tahun anggaran 2013-2017.
“Untuk kasus pertama ini total kerugian negara mencapai Rp 681.004.876,” ujar Martha.
Tonton juga: Yakuza Organisasi Mafia Tertua di Dunia
Kemudian untuk kasus kedua, dengan tersangka inisial RESN, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-2567A/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal yaitu 5 Desember 2024.
RESN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi pemotongan dana kapitasi,
non-kapitasi biaya operasional kantor dan pengadaan barang habis pakai pada Puskesmas Plered Tahun Anggaran 2021-2022.
“Perbuatan tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 245.955.000,” kata Martha. (psn)