PURWAKARTA

Dua Tahun Dapat 50 Kilo Ganja

DIBAKAR: Barang bukti narkoba selama dua tahun, dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, Selasa (17/12). Selain sabu dan pil yang sering disalahgunakan, 50 kilogram ganja juga turut dimusnahkan.

PURWAKARTA, RAKA – Ratusan barang bukti narkotika, psikotoprika dan obat terlarang lainnya, dimusnahkan. Pemusnahan ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Andin Adyaksantoro bersama Kapolres Purwakarta AKBP Matrius.

Dalam keteranganya, Andin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Barang bukti yang kami musnahkan dalam dua tahun terakhir ini dan kami akan bertahap pada Januari nanti bakal ada pemusnahan kembali,” ujarnya di sela-sela pemusnahan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, Selasa (17/12).

Adapun barang bukti yang dikumpulkan selama 2 tahun terakhir dan dimusnahkan, di antaranya ganja 50,447 kilogram, sabu 618,73 gram, eximer 5.242 butir dan tramadol 82 butir. “Barang bukti ini dihasilkan dari 243 perkara selama 2 tahun,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan pihaknya bersama muspida lainnya, terutama kajari, melakukan pemusnahan kasus narkotika menunjukan bahwa sistem peradilan pidana di Purwakarta berjalan. “Kami melihat Purwakarta diidentifikasi bukan tujuan utama peredaran narkotika melainkan hanya tujuan samping. Pergerakan narkoba dari Jakarta menuju Bandung dan Semarang ke Purwakarta hanya persinggahan,” katanya. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button