Edarkan Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
PURWAKARTA, RAKA – Seorang pemuda berinisi EM alias Bolang (29) diringkus oleh pihak kepolisian Purwakarta atas dugaan menjadi kurir dalam peredaran narkoba jenis sabu. Pelaku menjadi target operasi Satres Narkoba Polres Purwakarta dalam Operasi Antik Lodaya 2024. Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya di Desa Cilangkap, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, si Bolang sudah lama menjadi target operasi Satres Narkoba Polres Purwakarta dan dikenal licin. Namun, berkat kerja keras personel dan juga informasi dari masyarakat, terduga pelaku berhasil ditangkap pada Operasi Antik Lodaya 2024. “Sebelum dilakukan penangkapan, tim yang bertugas telah melakukan pengintaian kurang lebih selama satu pekan. Setelah target buruannya berada di rumahnya, tim bergegas melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku,” ucap Yudi melalui rilis Humas Polres Purwakarta, Rabu, (17/7).
Ia menyebut, modus pelaku yang merupakan kurir itu, masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli. “Pelaku diamankan beserta 9 paket narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam tas dan lemari baju, dengan total berat bruto sabu 7,68 gram,” bebernya.
Selain mengamankan paket sabu, lanjut Dia, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya sebuah timbangan digital dan sebuah buah ponsel oppo berwarna hitam. Dari hasil pemeriksaan, si Bolang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Boyan yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan cara dititipkan untuk di edarkan. “Barang sebanyak itu tidak hanya dikonsumsi sendiri. Tapi juga dijual pada orang lain,” ungkapnya.
Usai diamankan, Kata Yudi, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara.
Yudi berharap, dengan adanya penangkapan tersebut, aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas. “Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta,” tutupnya. (yat)