Eks Kades Pangkalan Korupsi Bantuan Langsung Tunai
Acep Terancam Penjara Seumur Hidup
PURWAKARTA, RAKA – Acep Djuhdiana Wireja, mantan Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tindak pidana korupsi dana desa anggaran tahun 2022.
Acep ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya Sat Reskrim Polres Purwakarta melakukan penyidikan dari 5 Juni 2024 dan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk istri dari tersangka.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, mantan Kepala Desa Pangkalan ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa anggaran tahun 2022.
“Hasil audit Inspektorat Kabupaten Purwakarta, telah ditemukan potensi kerugian negara sekitar 707.444.429 rupiah,” kata Lilik saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (30/1).
Lilik menyebut, tersangka melakukan pemotongan dana BLT yang akan dibagikan kepada 120 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan jumlah pemotongan yang bervariasi. Sehingga, masyarakat menerima bantuan tidak sesuai dengan nominal yang seharusnya.
“Pemotongannya mulai dari 300 ribu hingga 900 ribu. Sehingga penerima manfaat BLT itu tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya yaitu 300 ribu perbulan yang diberikan setiap tiga bulan sekali,” bebernya.
Baca Juga : 1058 Siswa dan Guru Bersih-bersih Situ Buled
Selain pemotongan dana BLT, kata Lilik, tersangka juga melakukan penyalahgunaan dana desa untuk kegiatan non-BLT yang tidak sesuai dengan anggaran yang disetujui dalam Rencana Anggaran Pendapatan Desa (RAP Desa).
Ia menyebut, tersangka juga diketahui tidak melibatkan pihak keuangan dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam pengelolaan dana desa, yang menyebabkan kesulitan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban.
“Sebagian besar uang yang dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujar Lilik.
Lilik mengungkapkan, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan meskipun sejauh ini baru satu tersangka yang ditetapkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan terbuka bagi masyarakat atau media yang memiliki informasi terkait dugaan penyelewengan dana desa lainnya,” ungkapnya.
Dari kasus korupsi dana desa tersebut, Lilik mengatakan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti berupa dokumen perencanaan dana desa (DD), pelaksanaan dana desa dan laporan pertanggung jawaban dana desa di tahun 2022.
Selain itu, Lilik menyampaikan bahwa Acep Djuhdiana Wireja kini dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana sudah diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Lilik. (yat)
DATA
Korupsi Dana BLT
Tersangka : Acep Djuhdiana Wireja
Jabtan : Mantan Kades Pangkalan
Pemotongan BLT : Rp300 ribu-Rp900 ribu
Kerugian negara : Rp707.444.429
Korban : 120 KPM
Barng bukti : Dokumen perencanaan DD