Purwakarta

eLKAP Minta Pemda Lakukan Test Massal

DIPERIKSA : Tim gabungan PSBB saat memeriksa kendaraan yang melintasi Purwakarta.

PURWAKARTA, RAKA – Prokontra kelanjutan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta, mendapat tanggapan Direktur Lembaga Kajian Kebijakan dan Politik (eLKAP) Purwakarta, Anas Ali Hamzah.

Menurutnya, PSBB persial terhadap 6 kecamatan di Purwakarta sebagaimana Kepbup Nomor : 188.4.45/Kep.351-huk/2020 meliputi Kecamatan Purwakarta, Jatiluhur, Bungursari, Campaka, Babakancikao dan Paswahan perlu dilanjutkan. Opsi penghentian PSBB justru dinilai bentuk tidak tanggungjawabnya pemerintah atas dampak PSBB. “Harus dilanjutkan, bukan dihentikan. Kalau dihentikan, justru ada kesan Pemkab lari dari tanggungjawab. Tanggung jawab ekonomi, kesehatan serta hak dasar lain masyarakat selama PSBB berlangsung,” ujar Anas.

Saat ini, kata dia, opsinya bukan soal dilanjut atau tidak dilanjutkan. Tapi apakah PSBB ini sudah berjalan maksimal atau belum. Jika belum, pada sisi mana yang harus dievaluasi dan ditingkatkan.

Jangan lupa, kata Anas, dua hal yang harus dipastikan berjalan selama PSBB. Satu, melakukan pembatasan gerak masyarakat. Dua, melakukan pemeriksaan atau test massal. “Dibatasi saja, tanpa diperiksa, percuima. Terpenting itu saat PSBB masyarakatnya juga diperiksa minimal melalui rapid test sehingga nanti ketahuan mana yang harus diisolasi dan mana yang tidak. Bukan melulu tentang pengadaan sembako gratis,” katanya.

Sebelumnya, anggota DPR Dapil Purwakarta Dedi Mulyadi menyebut, PSBB sebaiknya dihentikan. Dia memilih opsi karantina komunal. Sejatinya tidak ada bedanya PSBB dengan karantina komunal. Namun istilah terakhir ini lebih mengedapankan pembatasan pada tingkat yang lebih bawah yakni desa hingga RT. Dan opsi ini terkesan melepaskan tanggung jawab pemkab atas PSBB. Kewajiban Pemkab maupun masyarakat selama PSBB sudah diatur dalam Perbup No 144/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB. (gan)

Related Articles

Back to top button