Gara-gara Burung Masuk Bui Lagi
PURWAKARTA, RAKA – Terperosok di lubang yang sama. Begitu peribahasa yang cocok untuk Asep Cece alias Domba.
Pria ini kembali meringkuk di balik jeruji gegara mencuri burung. Sebelumnya, Domba pernah dipenjara karena kasus yang sama. Dalam melakukan aksinya, Domba dibantu kedua temannya yang kini masih buron, ketika pemilik burung terlelap. Pemilik burung U’eng Suherno (45), warga Perumahan Panorama, Kelurahan Nagrikaler, Kabupaten Purwakarta.
Aksi itu dilakukan Domba dengan cara memanjat tembok rumah U’eng Suherno kemudian masuk ke dalam garasi rumah korban dan mengambil seekor burung jenis murai. Sementara seorang pelaku lainnya menunggu di luar pagar rumah korban. Tak cukup mencuri burung, pelaku juga mengambil satu unit sepeda.
Wakapolres Purwakarta Kompol Satrio Prayogo mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan itu terungkap ketika korban hendak memberi makan burung murai peliharaannya. Namun, burung murai berserta sangarnya yang tergantung di garasi rumah U’eng raib digondol maling. “Saat pemilik rumah keluar dan hendak memberi makan, burung beserta sangkarnya yang biasa tergantung di garasi sudah hilang. Kemudian, korban pun bergegas memeriksa rekaman CCTV di rumahnya,” jelas perwira polisi yang akrab disapa Satrio itu, Selasa (25/1).
Dari rekaman CCTV, sambung dia, pemilik rumah melihat sejumlah orang masuk ke garasi dengan memanjat pagar rumahnya. Selain mengambil seekor burung beserta sangkarnya, kata Satrio, para pelaku pun berhasil membawa satu sepeda merek polygon yang sama tersimpan di garasi. “Caranya, satu pelaku masuk dengan memanjat pagar, kemudian mengambil burung beserta kandangnya dan juga satu sepeda. Lalu diangkat dan pelaku lainnya menerima semua barang curian itu dibagian luar pagar,” jelasnya.
Setelah semua barang yang diinginkan berhasil diambil, lalu ketiga pelaku meninggalkan rumah tersebut. Atas kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp9 juta. “Pemilik rumah pun melaporkan kejadian itu ke Mapolres Purwakarta dengan membawa rekaman CCTV,” ungkapnya.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, jajaran Satreskrim Polres Purwakarta berhasil membekuk satu orang pelaku dan dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran. “Satu orang sudah berhasil ditangkap, dua lagi sedang diburu jajaran Satreskrim Polres Purwakarta dan identitasnya sudah kita ketahui,” tegas Satrio.
Akibat perbuatannya, warga Kecamatan Pondoksalam itu harus mendekam lagi dibalik jeruji ruang tahanan Polres Purwakarta. Sementara, dua pelaku lainnya yang diketahui berinisial AK dan Y masuk dalam daftar buronan aparat kepolisian. Sejumlah barang bukti pun berhasil disita dari pelaku. Diantaranya, dua buah gunting baja, sebuah pahat, sebuh gegep atau tang, sebuah kunci L dan sejumlah peralatan lainnya untuk membongkar pagar. “Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana , tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya.
Di hadapan petugas, Asep cece alias Domba mengaku nekat mengulangi perbuatannya karena faktor ekonomi. Pelaku mengaku menyesal dan enggan berbuat serupa. “Karena kebutuhan, faktor ekonomi. Saya menyesal,” singkatnya. (gan)