HP dan Cutter Masuk Lapas
BUNTUT PENEMUAN NARKOBA: Buntut penemuan narkoba jenis sabu di dalam Lapas Kelas IIB Purwakarta, kamar hunian warga binaan kembali digeledah. Padahal pekan lalu petugas juga melakukan penggeledahan. Barang-barang terlarang pun kembali ditemukan.
Lapas Purwakarta Digeledah Lagi
PURWAKARTA, RAKA – Setelah penemuan plastik berisi sabu di lapangan dekat kamar warga binaan yang dilempar dari luar, petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwakarta langsung melakukan penggeledahan.
Proses penggeledahan kamar dipimpin langsung Kalapas Purwakarta Sopiana beserta jajaran, Selasa (27/7) petang.
Hasilnya, petugas berhasil menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian warga binaan.
Kalapas Kelas IIB Purwakarta Sopiana mengatakan, penggeladahan kamar hunian merupakan tindak lanjut penyelundupan narkoba yang dilemparkan dari luar Lapas Purwakarta. “Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Adapun jika ditemukan WBP maupun petugas yang terlibat, tentu akan kami berikan sanksi tegas,” ujarnya, Rabu (28/7).
Dia menambahkan, razia yang dilakukan oleh petugas berupa penggeledahan badan hingga kamar warga binaan. Hasilnya, sejumlah barang terlarang pun ditemukan. “Petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada dalam lapas, seperti handphone, gelas, sendok, korek, kabel, alat cukur dan lainnya. Barang-barang itu berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Temuan ini kita sita dan amankan, kemudian kita musnahkan,” jelasnya.
Hasil temuan barang terlarang itu, berupa dua unit handphone, dua unit charger, lima buah korek gas, sebuah senjata tajam jenis cutter, sebuah gunting, tujuh buah kabel, 10 buah sendok, sebuh kartu sim card handphone, 5 buah alat cukur, sebuah ikat pinggang, dua unit headset, sebuh mesin kipas dan 5 paku. “Kegiatan ini merupakan komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba, termasuk sabu-sabu, dan tidak segan untuk menindak tegas apabila terbukti ada petugas dan warga binaan yang terlibat,” tegas Sopiana.
Dia menjelaskan, warga binaan yang kedapatan menyimpan barang terlarang akan mendapatkan sanksi, diantaranya disel setrap hingga menghilangkan hak warga binaan untuk mendapatkan remisi. “Kalau menyimpan handphone cukup berat. Itu tadi kita temukan dua unit handphone. Kita telusuri siapa yang punya dan bagaimana bisa masuk. Ini akan jadi intropesksi bagi kita untuk meningkatkan pengawasan,” tandasnya.
Dia mengatakan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban itu, seluruh petugas harus disiplin dan bertanggung jawab memberantas barang terlarang masuk ke Lapas Purwakarta. “Ini merupakan wujud komitmen petugas lapas untuk deteksi dini gangguang keamanan dan ketertiban, serta mengantisipasi adanya peredaran narkoba di Lapas Kelas IIB Purwakarta,” lanjutnya.
Sopiana menegaskan, penggeledahan yang dilakukan jajarannya itu dengan tetap menghormati hak asasi warga binaan pemasyarakatan, karena targetnya untuk menemukan handphone, narkoba dan barang-barang terlarang tanpa harus menimbulkan kegaduhan. “Ini upaya kami untuk mencegah peredaran narkoba di lingkungan Lapas Kelas IIB Purwakarta,” pungkasnya. (gan)