PURWAKARTA

Izin Habis, Kumon Disegel

DISEGEL : Satpol PP saat menyegel salahsatu pendidikan non formal yang ada di Purwakarta karena tidak memiliki izin operasional. Lembaga pendidikan itu diminta segera mengurus izin ke DPMPTSP.

PURWAKARTA, RAKA – Tak miliki izin operasional, Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) beserta Satpol PP melakukan penyegelan terhadap lembaga pembelajaran non formal Kumon di Jalan Surawinata, Kamis (11/6).

Kepala Bidang Penegakkan perundang-undangan daerah (Gakda) pada Satpol PP Purwakarta, Iman Sukmana mengatakan, penutupan lembaga pembelajaran non formal itu dilakukan hingga semua proses perizinan diselesaikan. “Kami tutup karena rekomendasi dari dinas teknis yakni Disdik dan Dishub terkait proses perizinan yang belum dipenuhi. Sehingga Kumon tidak punya izin operasionalnya,” ujar Iman.

Hal serupa disampaikan, Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Purwanto. Ia menyebut, izin operasional Kumon sudah habis sejak tahun 2017 lalu. Pihaknya pun meminta kepada Kumon untuk mengurus terlebih dahulu perizinannya ke DPMPTSP Purwakarta.

Soal pembelajaran anak murid yang melakukan pembelajaran di Kumon usai disegel ini, Purwanto mengatakan, mereka bisa belajar di rumah sama halnya sistem di saat situasi pandemi sekarang. “Berdasarkan Permendikbud Nomor 81 tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonform7al bahwa izin penyelenggaraan PNF harus sesuai dengan persyaratan pendirian pada Bab III pasal 5 ayat 1 sampai 4 dan Bab IV pasal 6 ayat 1 sampai 4 dan berdasar Peraturan Bupati Nomor 700/2194 Insp/2019 bahwa izin operasionalnya ditempuh melalui badan satu pintu. Jadi, urus saja dulu izinnya,” pungkas Purwanto. (gan)

Related Articles

Back to top button