Purwakarta

Janda di Purwakarta Terus Bertambah

TAMPAK DEPAN : Kantor Pengadilan Agama Purwakarta saat diambil foto dari baian depan.

PURWAKARTA, RAKA – Angka perceraian di Kabupaten Purwakarta sejak tiga tahun terakhir mengalami peningkatan. Akibatnya status janda dan duda mencapai 1.491 orang.

Sekretaris Pengadilan Agama Purwakarta Abdul Ghaffar Muhtadi menjelaskan, pihaknya tidak serta merta memutuskan begitu saja perkara perceraian, melainkan ada sejumlah upaya yang ditempuh, salah satunya adalah mediasi bagi pasangan. Namun upaya itu tidak semua berakhir hingga pada akhirnya putus cerai. “Bagi hakim wajib hukumnya untuk mendamaikan pasangan rumah tangga yang mendaftarkan perkara perceraian. Tentu saja di pengadilan langkah itu sudah ditempuh,” kata Abdul, Kamis (14/11).

Perceraian merupakan langkah terakhir jika upaya yang dilakukan tidak berhasil. Namun setidaknya pengadilan telah menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.

Perkara perceraian mengalami peningkatan sejak tiga tahun terakhir. Saat ini status janda dan duda 2019 mencapai 1.491 orang. Jumlah tersebut kemungkinan akan terus bertambah karena masih bersifat angka berjalan atau belum genap satu tahun.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama setempat sejak 2016 putusan cerai gugat tercatat sebanyak 975 perkara dan cerai talak sebanyak 306 dengan total sebanyak 1.281 putusan cerai. Jadi pada 2016, terdapat 1.218 wanita yang menjadi janda dan 1.218 pria menduda.

Pada 2017 angkanya naik menjadi 1.408 putusan cerai dengan klasifikasi putusan cerai gugat sebanyak 1.083 perkara dan cerai talak 325 perkara.
Sementara pada 2018, angka perceraian kembali naik menjadi 1.576 perkara dan sudah diputus oleh Pengadilan Agama Purwakarta. Klasifikasinya, putusan cerai gugat 1.205 dan cerai talak 371 perkara. “Dari data tersebut faktor ekonomi ditenggarai menjadi penyebab utama perceraian di antara mereka. Di tahun ini putusan perceraian masih terbilang tinggi dengan klasifikasi putusan cerai talak sebanyak 323 perkara dan cerai gugat sebanyak 1.168 perkara. Ditambah ada dua pendaftaran izin poligami. Data itu baru sampai Oktober 2019. Artinya bersifat angka berjalan,” ujarnya. (gan)

Related Articles

Back to top button