PURWAKARTA

Jual Barang Perusahaan, Duitnya Ditilep Sendiri

PURWAKARTA, RAKA – Diduga menggelapkan uang perusahaan hingga puluhan juta, seorang sales di Kabupaten Purwakarta harus berurusan dengan aparat berwajib. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka.
HR (35), warga Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, merupakan sales di PT Cipta Niaga Semesta yang berlokasi di Jalan Kopi, Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan melapor ke Polres Purwakarta. HR diamankan di wilayah Kabupaten Purwakarta. “Dia berasal dari Kabupaten Cirebon, tapi kerja menjadi sales di PT Cipta Niaga Semesta yang berlokasi di Jalan Kopi, Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta,” kata Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP M Zulkarnaen, Rabu (1/3).
Dia menambahkan, tersangka melakukan penggelapan uang penjualan barang yang harusnya dikirimkan ke perusahaan. Namun, tersangka justru menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi.
Modusnya, tersangka meminta pembeli untuk membayarkan uang pembelian produk secara tunai. Setelah itu, tersangka tidak segera menyetorkan uang tersebut ke perusahaan.
“Pelaku yang mendapatkan uang setoran dari toko-toko atau agen yang didrop, selama ini tidak disetorkan ke kantor perusahaan distributor produk kopi yang diduga ia tilap dengan total sebesar Rp40.493.589 dari Februari 2022,” jelas Zulkarnaen.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya. “Uang pembayaran dari toko setelah diterima tidak disetor ke kasir perusahaan melainkan uang pembayaran itu digunakan untuk kepentingan diri sendiri dan membuat faktur fiktif. Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegas Zulkarnaen. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button