PURWAKARTA

Kades Ikut Kampanye Bisa Dihukum

PURWAKARTA, RAKA – Belum lama ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta telah menetapkan dan mengundi nomor urut pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati. Tak lama lagi, tahapan akan berlanjut pada masa kampanye yang dilakukan oleh masing-masing Paslon.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat menekankan agar kampanye dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menegaskan agar kepala desa tidak terlibat dalam kampanye, sebab dapat dipidana.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Siti Nurhayati menegaskan, dalam masa kampanye, kepala desa tidak diperbolehkan terlibat dalam kampanye. Sebab, hal itu melanggar pidana Pemilu dan netralitas ASN.

“Kalau untuk kepala desa tidak diperbolehkan melakukan kampanye, karena masuk dalam netralitas, baik itu bisa masuk ke dalam wilayah pidana pemilu mapun melanggar undang-undang nomer desanya, bisa dipidana,” tegasnya, Senin (23/9).

Selain itu, Siti juga menekankan agar para Paslon bupati dan wakil bupati yang melakukan kampanye dapat mematuhi aturan yang berlaku serta menghindari setiap larangan tidak duperbolehkan.

“Ya sesuai dengan ketentuan kami juga mengikut kepada PKPU tentang kampanye. Yang harus dihindari adalah yang tidak diperolehkan dalam aturan atau dalam kententuan, mengenai larangan pelanggaran dalam aturan kampanye tersebut,” ujarnya.

Disinggung mengenai penertiban spanduk dan baliho Paslon yang terpasang sembarangan, ia mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya bekerja dama dengan Satpol PP mengenai penegakan Perda nomor 5 tahun 2022 tentang K3. Ia menyebut, dalam beberapa waktu ke depan akan dilakukan kembali penertiban.

“Mungkin beberapa hari akan dirapihkan untuk yang saat ini ya, termasuk di angkot, karena itu menggunakan undang-undang lalu lintas, karena menghalangi pandangan,” ungkap Siti.

Siti juga menambahkan bahwa sejauh ini setiap tahapan yang dijalani berjalan lancar dan tidak mengalami kendala yang berarti.

“Alhamdulillah kegiatan yang dilaksanakan melalui berbagai tahapan, yang secara teknis lebih banyak dilakukan oleh KPU, saat ini sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(yat)

Related Articles

Back to top button