PURWAKARTA

Kakek-kakek Edarkan Uang Palsu

PURWAKARTA, RAKA – Selama ini, Ahmad (68), dikenal dapat melipatgandakan uang. Tak sedikit orang yang terbuai bujuk rayunya. Namun aksi mengedarkan uang palsu dengan modus menggandakan uang yang dilakukan warga Desa Cisomang Barat, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat tersebut berakhir di balik jeruji besi.

Pria lanjut usia itu tertangkap basah di salah satu rumah makan yang terdapat di Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, oleh petugas dari jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, Minggu (31/10) lalu.
“Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku bisa menggandakan uang dari uang sebesar Rp100 juta menjadi Rp1 miliar,” ujar Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto, saat menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana Mapolres Purwakarta, Selasa (2/11).

Hery menjelaskan, kasus ini terungkap dimulai saat pelaku janjian bertemu dengan korban di salah satu rumah makan yang ada di wilayah Kecamatan Jatiluhur. Korbannya berencana mau mengambil uang yang akan digandakan pelaku.
“Saat itu pelaku sambil memperlihatkan sampel uang hasil penggadaan sebelumnya, ternyata uang sampel yang dibawa pelaku di mobilnya diduga palsu. Selain itu pelaku menyimpan uang-uang tersebut di rumahnya,” imbuhnya.

Dari pengamatan fisik, sambungnya, cetakan uang yang dipalsukan tampak lebih buram dibanding uang asli. “Kalau diraba juga tidak ada cetakan timbul seperti dalam uang asli,” jelas dia. Menurut Hery, polisi masih mengembangkan apakah ada tersangka lain, serta dari mana tersangka mendapatkan uang palsu tersebut.

Termasuk sudah berapa kali atau di mana saja tersangka pernah melakukan modus penipuan dan penggandaan uang tersebut. “Pengakuan tersangka baru sekali, tapi masih kami kembangkan. Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati pada modus penipuan dan penggandaan uang palsu tersebut,” tandasnya.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan uang palsu sejumlah 2.500 lembar dalam pecahan 100 ribu dan 10 lembar uang dollar palsu pecahan 100 USD.
“Selain itu kami mengamankan 4.100 lembar uang palsu dari Brazil pecahan 5000 cruzados novus, 1 unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Jenis Agya Warna metalik silver dengan nomor polisi D-1720-UAA dan juga kertas pengikat lembaran uang,” bebernya.

Atas perbuatannya mengedarkan uang palsu tersebut, tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 juncto pasal 26 undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. “Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button