PURWAKARTA

Kampanye Dilarang Bawa Anak Kecil

PURWAKARTA, RAKA – Jelang Pelaksanaan kampanye 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengingatkan partai politik (parpol) untuk tidak melibatkan anak-anak di bawah umur. Jika tetap membandel sanksinya adalah pidana dan denda.

Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Purwakarta, Ramlan Maulana mengatakan, anak-anak bukan peserta kampanye. Peserta kampanye adalah anggota masyarakat berwarga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih. “Ini berdasarkan Pasal 1 ayat 28 PKPU No 28/2018,” kata Ramlan, Jumat (22/3).

Kemudian, tambahnya, Pasal 15 huruf a UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik di mana setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. “Jadi kami ingatkan jika yang belum memiliki hak pilih jangan diikut sertakan,” ujar Ramlan.

Ia menegaskan, jika peserta pemilu tidak mematuhi aturan tersebut, maka dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta, sesuai Pasal 76 H dan 87 UU No 35 Tahun 2014 tentang pelanggaran pembiaran anak tanpa perlindungan jiwa. “Saya kira sanksi dan denda yang diatur dalam UU itu cukup jelas, jadi patuhi,” tegasnya.

Menurutnya, kampanye bertujuan untuk menyampaikan visi dan misi kepada pemilih, jika yang belum memiliki hak pilih dilibatkan maka tidak tepat sasaran. “Logikanya kan seperti itu, jadi buat apa dilibatkan,” ujarnya.

Sebanyak 16 Parpol pengusung capres dan cawapres 01, 02 di Kabupaten Purwakarta akan menggelar kampanye rapat umum di 17 kecamatan pada tanggal 24 hingga 13 April 2019 mendatang. (gan)

Related Articles

Back to top button