KDRT Meningkat Selama Pandemi
PURWAKARTA, RAKA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Purwakarta cenderung meningkat selama Pandemi Covid-19. Penyebabnya faktor ekonomi.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta Nur Aisah Jamil. “Semenjak adanya wabah Covid-19, kasus KDRT lumayan tinggi, peningkatannya mencapai 46 kasus,” kata dia, Senin (26/4).
Atas dasar itu, saat ini pemerintah hadir untuk merumuskan langkah antisipasi supaya kasus tersebut diminimalisir dengan adanya peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang belum lama ini disahkan oleh DPRD. “Perda tersebut mulai kita sosialisasikan kepada semua elemen masyarakat dan diharapkan setelah adanya Perda ini kasus KDRT menurun,” ujar Nur Aisah Jamil.
Dia pun menyebut, selama ini dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak ini banyak pihak yang terlibat seperti jajaran kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pengacara hingga psikolog. “Salah satu yang diamanatkan dalam Perda PAA ini, yakni pembentukan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) juga UPTD PPA,” ujarnya.
DPRD Kabupaten Purwakarta belum lama ini telah mengesahkan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam sidang paripurna.
Anggota DPRD Komisi I Kabupaten Purwakarta Devi Mutiara Sari mengatakan, pengesahan Perda PPA didahulukan karena berdasarkan data dari dinas terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) meningkat. Perda PPA ini bagian dari payung hukum untuk memastikan hak-hak dasar perempuan dan anak terjaga. “Sekarang tinggal ditindaklanjuti Perbup,” katanya, Senin (25/4).
Dalam Perda ini, dimasukkan ketentuan mengenai larangan-larangan hingga sanksi, seperti sanksi administrasi berupa peringatan hingga pencabutan izin praktik bisa dikenakan kepada petugas kesehatan yang kedapatan menolak memberikan pelayanan kepada korban.
Di luar itu, juga disinggung sanksi pidana bagi mereka yang dianggap melakukan pelanggaran di antaranya dengan mempekerjakan anak (di bawah 18 tahun). “Jadi, setelah adanya Perda ini perempuan dan anak lebih aman,” ujar politisi Partai Nasdem tersebut. (gan)