PURWAKARTA

Kejagung Datangi Kejari Purwakarta

TAMPAK DEPAN : Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta terlihat dari bagian depan.

  • Soal Sprindik Baru SPPD Fiktif Tunggu Kejagung

PURWAKARTA, RAKA – Kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) fiktif DPRD Purwakarta makin ramai diperbincangkan. Terlebih Kejaksaan Agung menyambangi Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Senin (23/9).

Meski demikian, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Purwakarta, Fauzul Ma’ruf membantah bahwa kehadiran pihak Kejaksaan Agung tidak ada kaitannya dengan kasus SPPD fiktif yang saat ini sudah menjerat dua pejabat di sekretariat DPRD Purwakarta. “Kunjungan rutin seperti biasa, setahun tiga kali ada pemeriksaan dari Kejaksaan Agung,” terangnya, kepada Radar Karawang, saat dikonfirmasi melalui jaringan seluler, Senin (23/09).

Dia juga mengatakan, kedatangan pihak Kejaksaan Agung tersebut untuk pemeriksaan tiap bidang bukan soal khusus untuk SPPD fiktif. “Untuk soal SPPD fiktif kita sudah menyerahkan laporan ke Kejati dan Kejagung,” paparnya.

Terkait laporan Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP) ke Kejaksaan Agung, pihaknya masih menunggu tindak lanjut. Pasalnya, saat ini belum ada perintah apa pun. “Untuk Sprindik baru, kan kemarin itu sudah dilaporkan KMP ke Kejagung. Kita tunggu aja gimana dari sana. Soalnya kalau di Purwakarta memang belum ada lagi selain yang kemarin,” paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk pengembalian kerugian negara, sampai saat ini, belum ada pengembalian secara penuh yang diakibatkan oleh perkara korupsi DPRD Purwakarta kepada Kejari Purwakarta sebagai eksekutor sebesar Rp2,4 miliar. “Sebelum kerugian negara itu disetorkan ke kas, sebelumnya harus dieksekusi dulu jaksa sebagai eksekutor. Tapi pada praktiknya, sebelum perkara ini bergulir, salah satu terpidana telah mengembalikan uang sebesar Rp180 juta ke kas Pemda Purwakarta. Sementara masih segitu, tapi nanti coba lihat data di pidsus dulu kalau mau tau realnya,” pungkasnya. (ris)

Related Articles

Back to top button