Kejaksaan Sudah Tuntut Dua Kades
PURWAKARTA, RAKA – Dari sekian banyak perkara tindak pidana korupsi yang masuk ke meja Kejaksaan Negeri Purwakarta, hingga bulan Juli 2022 ini, Bidang Tindak Pidana Khusus sudah dapat melakukan penuntutan pada dua perkara.
Kedua perkara tersebut masing-masing, perkara korupsi Dana Desa Cibodas dan Desa Jatimekar. Kedua kasus tersebut terjadi pada tahun anggaran 2019.
Dalam pernyataan yang dibacakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Purwakarta Heni Agustiningsih, juga disampaikan capaian kinerja Kejari Purwakarta untuk periode Januari-Juli 2022.
Sementara, perkara dugaan tipikor yang telah masuk tahap penyelidikan ada tiga perkara, yakni perkara GPTV yang dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Purwakarta, perkara BTT Covid-19 tahun anggaran 2020 dan pemotongan dana jaspel Puskesmas Plered tahun anggaran 2021.
“Selain itu, ada dua perkara yang sudah masuk tahap penyidikan dengan dua terlapor yang berbeda dengan pada kasus yang sudah masuk dalam tahap penyelidikan yaitu BTT Covid-19 tahun anggaran 2020 dan pemotongan dana Jaspel Puskesmas Plered tahun anggaran 2021,” kata Heni, usai menggelar Hari Bhakti Adyaksa (HBA) ke-62 tahun 2022, di Kantor Kejari Purwakarta, Jalan Siliwangi, akhir pekan lalu.
Bidang Pidana Khusus, tambah Heni, juga berhasil melakukan pengembalian keuangan negara dari terpidana terpidana Lee Jaeman dengan denda Rp50 juta. “Lee Jaeman melakukan tindak pidana memberikan kesempatan dan sarana untuk mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban kepabeannya yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara. Selain Lee Jaeman, pidsus juga melakukan eksekusi terpidana lain yaitu Dasewan Husien dan Zaenal Abidin Bin Hamzah,” jelasnya.
Sedangkan capaian kinerja bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, diantaranya, perjanjian kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara dengan instansi pemerintah/BUMN/BUMD yang masih berlaku sampai dengan Juli tahun 2022 sebanyak 27 PKS.
Bantuan hukum tersebut, dimohonkan oleh instansi pemerintah/BUMN/BUMD kepada Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Purwakarta sebanyak 67 SKK.
Untuk pendampingan hukum yang dimohonkan oleh Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD kepada Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Purwakarta sebanyak 21 kegiatan.
Kemudian, pelayanan hukum yang diberikan oleh JPN kepada warga masyarakat Purwakarta sebanyak 4 kegiatan. Tindakan hukum lain yang dimohonkan oleh Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD kepada Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Purwakarta sebanyak 1 kegiatan. “Jumlah keuangan Negara yang berhasil dipulihkan oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Purwakarta sebesar Rp2,9 miliar lebih,” imbuhnya.
Lalu bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (P3BR) telah menambah PNBP Kejari Purwakarta sejumlah Rp347 juta lebih yang berasal dari penyelesaian barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, diantaranya, lelang terhadap Barang Rampasan Negara berupa Kain yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Khusus sejumlah dua perkara. (gan)