Kejari Sudah Surati DPMD
Terkait Status Kades Jatimekar
PURWAKARTA, RAKA – Kejaksaan Negeri Purwakarta menanggapi pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Purwakarta, yang menyatakan belum menerima surat penetapan tersangka Kepala Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa.
Dengan belum diterimanya surat penetapan tersangka tersebut, Kades Jatimekar Kusnendar belum bisa dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala desa. Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Abdu Mikail mengatakan jika pihak DPMD Purwakarta mengirimkan surat resmi terkait permohonan salinan penetapan tersangka korupsi Kades Jatimekar, pasti akan diberikan.
Namun, ujar Mikail, DPMD Purwakarta baru melayangkan surat resmi pada Selasa, 21 Desember 2021. Dan pihaknya langsung membalas surat DMPD tersebut pada keesokan harinya. “Awalnya DMPD Purwakarta meminta surat penetapan tersangka secara lisan, dan kita minta harus melalui surat resmi. Kemudian selang beberapa hari surat resmi dari DPMD Purwakarta baru kita terima dan langsung kita balas,” ujar Mikail, Senin (27/12).
Mikail menjelaskan, untuk surat penetapan tersangka korupsi sesuai Undang-Undang Tipikor, pihak Kejati Purwakarta hanya memberikan kepada orang yang ditetapkan sebagai tersangka, keluarga tersangka dan penasehat hukum tersangka, yang ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persoalan Kades Jatimekar, surat penetapan tersangka yang bersangkutan, pihaknya tidak memilik kewajiban untuk mengirimkan tembusan ke DPMD Purwakarta. “Tetapi jika surat penetapan tersangka dibutuhkan, DPMD Purwakarta tinggal kirim surat ke kita, pasti kita balas,” jelasnya. Mikail menambahkan, terkait surat penetapan tersangka korupsi Kades Jatimekar, pihak DPMD Purwakarta harusnya lebih proaktif menanyakan ke Kejari Purwakarta. (gan)