PURWAKARTA

Kemenag Luruskan Arah Kiblat Masjid dan Musala

PURWAKARTA, RAKA – Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta merilis sejumlah masjid dan musala yang belum mempunyai sertifikat pengukuran arah kiblat.

Menurut Kepala Kemenag Kabupaten Purwakarta, H. Tedi Ahmad Junaedi, pengukuran arah kiblat sangat besar manfaatnya bagi umat Islam. Karena membantu masyarakat Islam dalam meluruskan arah kiblat masjid, musala, langgar dan tempat lainnya yang belum pernah mendapatkan layanan pengukuran arah kiblat dari Kemenag. “Pengukuran arah kiblat ini juga memberikan kepastian arah kiblat bagi masjid, musala, langgar, tanjug dan tempat lainnya sehingga menambah keyakinan umat Islam dalam menghadap kiblat ketika menjalankan ibadah salat,” kata Tedi, saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (22/8).

Baru-baru ini, lanjut Tedi, ada 42 masjid dan musala yang ada di 6 kecamatan di Purwakarta sudah akurat sudah dilakukan pengukuran arah kiblat. “Dari 2.500 Mesjid dan musala yang ada di Kabupaten Purwakarta, berdasarkan data yang belum ada 88 masjid dan musala yang belum ada sertifikat pengukuran arah kiblat. “Kami berharap pengurus masjid dan musala sebelum mandirikan mengajukan dulu sertifikat pengukuran arah kiblat,” ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, pengukuran arah kiblat ini sebagai media untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Islam tentang pentingnya pengukuran arah kiblat bagi masjid, musala, langgar, tanjug dan tempat lainnya yang membutuhkan pengukuran arah kiblat bagi keabsahan salat. “Untuk mendapatkan layanan pengukuran arah kiblat ini, masyarakat dapat mengajukan surat permohonan melalui pengurus masjid atau musala ke Kantor Kemenag Purwakarta. Untuk masjid, musala, langgar, tanjug dan tempat lainnya yang sudah diverifikasi arah kiblatnya, dibuktikan dengan sertifikat,” katanya.

Sementara Ketua Pemuda Persatuan Islam Kabupaten Purwakarta Sayid Quthub Assayaf mengatakan, pihaknya mendukung penuh langkah kemenag untuk menyeragamkan masjid dan musala soal arah kiblat. “Ini penting sekali bagi umat Islam, bisa jadi musala atau masjid berbeda ukuran arah kiblatnya, untuk meluruskan hal tersebut memang perlu didorong oleh kementeriaan agama,” pungkasnya. (ris)

Related Articles

Back to top button