PURWAKARTA, RAKA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum buruh 2025 sebesar 6,5 persen atau lebih tinggi dari rata-rata kenaikan tahun ini yang sebesar 3,6 persen.
Ketua PC FSPMI Purwakarta, Wahyu Hidayat menyebutkan bahwa pihak buruh di Purwakarta menyambut baik rencana kenaikan upah tersebut.
“Alhamdulillah, kemenangan besar bagi kaum buruh tercapai dengan ditetapkannya kenaikan upah minimum oleh Presiden Prabowo Subianto,” kata Wahyu saat dihubungi, Sabtu (30/11).
Wahyu mengatakan nilai 6,5 persen di tahun 2025, lebih tinggi dari kenaikan tahun 2024 yang hanya mencapai 3,6 persen.
Keputusan itu, kata dia, menjadi simbol nyata upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan buruh, tanpa mengabaikan stabilitas dunia usaha.
“Kenaikan upah yang semula diusulkan oleh Menteri Ketenagakerjaan sebesar 6 persen akhirnya mendapat tambahan menjadi 6,5 persen berkat intervensi presiden,” ujarnya.
Baca Juga : Dinkes Karawang Bakal Fokus Tangani Stunting dan TBC
“Langkah ini memberikan optimisme besar bahwa sektor ketenagakerjaan akan mengalami perubahan signifikan menuju perbaikan kesejahteraan buruh di Indonesia,” imbuh Wahyu.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan terus mengawal agar peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) dapat mengakomodasi kenaikan upah 6,5 persen sesuai dengan pernyataan presiden.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pembahasan dan keputusan Dewan Pengupahan terkait upah sektoral.
“Kami tegaskan bahwa tidak boleh ada pengelompokan upah berdasarkan padat karya atau padat modal, serta upah minimum harus dijadikan jaring pengaman yang harus dipatuhi oleh setiap pelaku usaha,” ujar Wahyu.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sebelumnya sudah menyerahkan konsep pengupahan kepada Pj Bupati Purwakarta yang akan segera ditindaklanjut.
“Kami berharap Dewan Pengupahan dapat segera mengadakan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten untuk menyepakati formula upah sektoral yang dapat mendukung kesejahteraan buruh secara menyeluruh,” ucapnya. (yat)