Kendaraan Golongan III Dilarang Masuk Tol Cipali
PURWAKARTA, RAKA – Kendaraan golongan III dilarang melintas di ruas Jalan Tol Cipali (Cikopo-Palimanan) pada momen libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Pelarangan berlaku 22–25 Desember 2022 dan 30-31 Desember 2022.
Kepala Divisi Operasi Astra Tol Cipali Sri Mulyo mengatakan, sesuai surat arahan Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR, serta pihak kepolisian, kendaraan tersebut untuk sementara tidak boleh melintasi jalur tersebut.
“Pelarangan sifatnya sementara, sesuai surat yang kami terima dari 2 kementerian serta kepolisian terkait batas kendaraan di libur Nataru ini. Seperti kendaraan truk gandeng, truk pertambangan dan truk pasir dilarang pada tanggal 22 Desember pukul 12.00 WIB sampai tanggal 24 pukul 24.00 WIB,” ujar Sri kepada media, Selasa (20/12).
Selain pada momen libur Natal, lanjut Sri, kendaraan golongan III juga dilarang melintas Tol Cipali sementara waktu menjelang momen tahun baru 2023, yakni pada tanggal 30-31 Desember 2022. “Iya ini untuk tahap kedua dilarangnya dengan kendaraan yang sama pada tanggal 30 Desember pukul 00.00 WIB sampai 31 Desember 12.00 WIB,” imbuhnya.
Kepada para pengendara yang akan melintasi Tol Cipali, dia mengimbau untuk tetap berhati-hati dalam berkendara, terlebih di saat kondisi cuaca buruk yang dapat mengganggu jarak pandang.
“Untuk antisipasi cuaca kita tahun sekarang sedang musim penghujan yang cukup tinggi terutama di jalan tol kami meminta pengendara untuk tetap berhati hati dengan kecepatan maksimal 70 kilometer per jam,” imbaunya.
“Sementara untuk volume kendaraan yang melintasi Jalan Tol Cipali, saat ini sudah mulai mengalami peningkatan yang didominasi kendaraan pribadi, ” pungkasnya. (anr)