PURWAKARTA

Kios Jamu Dirazia, Dapat 129 Botol Miras

PURWAKARTA, RAKA – Ratusan botol minuman keras tanpa izin penjualan disita jajaran Polres Purwakarta. Miras tersebut diamankan petugas saat menggelar razia.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, sebanyak 129 botol miras berbagai merek dan ukuran berhasil disita dari sejumlah kios jamu dan tempat-tempat yang diduga menjual minuman keras di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta. “Tadi malam anggota Dalmas, Unit Patroli Sat Samapta Polres Purwakarta, bergabung dengan piket fungsi, melaksanakan kegiatan patroli KRYD dan razia miras ke sejumlah tempat yang diduga menjual miras di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Jalan Veteran, Jalan raya citalang dan Jalan Basuki Rahmat,” katanya, Kamis (21/7).
Dia menambahkan, razia tersebut dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif dan meminimalisir gangguan kamtibmas akibat pengaruh miras. “Miras merupakan salah satu potensi gangguan kamtibmas, karena dengan mabuk-mabukan bisa timbul tindak pidana. Kegiatan ini juga dalam rangka menekankan tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Purwakarta,” imbuhnya.
Dia menyebutkan, razia ini dilakukan di tempat yang diduga menjual miras seperti warung jamu, cafe dan kontrakan yang diduga menjual miras. Edwar melanjutkan, rata-rata barang bukti miras ini dari warung jamu. “Barang-barang yang disita dan diamankan di Mapolres Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Edwar menambahkan, kegiatan serupa bakal terus dilakukan, sehingga dapat terhindar dari gangguan apapun yang mengancam ketentraman dan keselamatan masyarakat banyak. “Patroli dan razia miras terus kami tingkatkan guna menekan peredaran miras dan demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Secara tidak langsung kegiatan seperti ini bisa mengurangi tindak kriminalitas. Kami ingin memastikan situasi Purwakarta tetap aman dan kondusif,” tandasnya. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button