Korban Meninggal Dapat Santunan
LANGSUNG DIDATA: Petugas melakukan pendataan terhadap para korban.
PURWAKARTA, RAKA – Korban kecelakaan lalulintas di jalan Tol Cipali KM 74.600 , Rabu (22/9) dinihari, dipastikan bakal mendapat santunan. Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Hendri Afrizal mengungkapkan, semua korban laka lantas Tol Cipali dalam jaminan UU Nomor 34 Tahun 1964.
“Petugas Jasa Raharja langsung melakukan pendataan korban meninggal dunia, yang selanjutnya akan segera ditindaklanjuti penyerahan dana santunannya,” ujar Hendri di Purwakarta, Rabu (22/9).
Sedangkan korban yang mengalami luka-luka yang sudah dirawat maupun yang akan menjalani perwatan diberikan surat jaminan atau Guarantee Letter (GL). “Surat Jaminan atau GL itu diserahkan kepada pihak Rumah Sakit Abdul Rajak Purwakarta yang melakukan perawatan terhadap korban yang mengalami luka-luka,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Member of Indonesia Financial Group (IFG) Purwakarta Anung Sigit Priyono mengatakan, pihaknya akan segera menyelesaikan penyerahan santunan pada kesempatan pertama kepada para pihak ahli waris korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia menjelaskan, setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2017. Adapun korban meninggal dunia, sambung Anung, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta dan bagi korban luka-luka, berhak atas penggantian biaya perawatan maksimum Rp20 juta.
Pihaknya lanjut Agung, berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalulintas jalan. (gan)