PURWAKARTA

KPU Sudah Terima Usulan PAW Golkar

Anggota KPU Purwakarta
Dian Hadiana

PURWAKARTA, RAKA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta sudah menerima usulan pergantian antar waktu Fraksi Golkar DPRD Purwakarta, Kamis (2/9) lalu. “Sudah kita terima usulannya per 2 September 2021,” kata Anggota KPU Purwakarta Dian Hadiana, Selasa (7/9).

Menurutnya, meski ada dua kursi kosong dari Fraksi Golkar, namun berkas yang diusulkan dilakukan pengisian oleh DPRD kepada KPU baru satu orang. Dia adalah Muhtarom. Pengganti H Komarudin yang meninggal dunia dari daerah pemilihan VI yang meliputi Kecamatan Sukatani, Jatiluhur dan Sukasari “Iya, baru satu orang,” singkatnya.

Terhadap usulan itu, lanjut Dian, sebagaimana PKPU 6 Tahun 2019 tentang PAW, KPU terlebih dulu akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap nama PAW yang diusulkan. Menurutnya, KPU punya waktu lima hari kerja untuk menyampaikan hasilnya kepada DPRD. Memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat nama tersebut. “Saat ini kita masih proses verifikasi. Setelah diplenokan, hasilnya kita kirim ke DPRD,” sambungnya.

Sementara, Anggota Bawaslu Purwakarta Oyang Este Binos mengatakan, selama tahapan verifikasi, masyarakat berkesempatan menyampaikan aduan maupun laporan kepada KPU terkait calon pengganti yang diusulkan. Jika ada, KPU bisa langsung melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

Hasilnya nanti apakah nama yang diusulkan ini memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Jika memenuhi syarat, maka tinggal ditetapkan dan dilantik. Namun jika tidak memenuhi syarat, berarti harus mengusulkan nama lain dari caleg yang memperoleh suara terbanyak selanjutnya. “Dan KPU harus sudah menyampaikan hasilnya paling lama lima hari sejak usulan diterima dari DPRD,” tandasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button