Purwakarta

Lagi, Dua Caleg Terancam Dicoret

PURWAKARTA, RAKA – Setelah dua caleg di Purwakarta diputuskan tidak bisa mengikuti pileg 2019, kini terkuak kembali dua caleg lain terancam dicoret dari daftar pemilihan tetap (DPT) oleh KPU. Mereka terancam dicoret diduga masih beraktivitas sebagai aparatur pemerintahan desa di Purwakarta.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Purwakarta, Siti Nurhayati mengatakan hingga saat ini lembaganya masih melakukan verifikasi terkait caleg yang diduga masih aktif sebagai aparatur pemerintahan desa tersebut.
Jika benar caleg itu terancam dicoret karena dianggap melanggar undang undang kampanye pada pemilu 2019. “Caleg dari perangkat desa diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 bagian ketiga pasal 7 huruf k nomor 2 dan 3. Dan jika dua caleg ini terbukti masih beraktivitas sebagai aparatur pemerintahan desa maka sanksi yang akan diberikan adalah sanksi administrasi berupa pencoretan,” ujarnya.

Meski demikian, saat ini perkara dugaan tersebut ranahnya masih berada di masing-masing Panwascam sebagai temuan. “Perkara dugaan ini belum dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Purwakarta,” katanya.

Menurutnya, jauh sebelum ke ranah pencoretan, ada beberapa hal yang memerlukan pengkajian secara mendetail terlebih dahulu. “Kita tidak bisa mencoret begitu saja, Kita lihat dulu BB1 dan BB2-nya, lalu lihat surat pengunduran dirinya apakah ada, setelah itu kita lihat juga surat balasan tentang pengunduran diri tersebut,” ucapnya.

Diketahui, caleg yang diduga masih aktif sebagai Sekdes tersebut ialah dari Partai Demokrat dapil 4 yang meliputi Kecamtan Bojong dan Darangdan. Sementara satu caleg lainya ialah dari Partai Gerindra dapil 3 yang mencakup Kecamatan Pasawahan, Pondok Salam, Kiarapedes dan Wanayasa.

Sebelumnya Bawaslu Purwakarta menolak permohonan dua caleg dari Partai PKB dan Berkarya pada sidang adjudikasi penyelsaian sengketa pemilu 2019. (gan)

Related Articles

Back to top button