Lapas Kelebihan Penghuni, Napi Boleh Cuti Bersyarat
BEBAS: Belasan narapidana Lapas Purwakarta medapatkan kado cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat.
PURWAKARTA, RAKA – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Purwakarta mengalami kelebihan penghuni mencapai 102 persen. Kapasitas Lapas yang beralamat di Jalan MR Kusumaatmadja, Purwakarta itu hanya untuk 250 orang. Namun jumlah penghuninya mencapai 504 orang.
Jumlah warga binaan pemasyarakatan berstatus narapidana 388 orang dan tahanan 116 orang. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.1386.PK.01.04.06 tahun 2019, serta guna menanggulangi kondisi over kapasitas (overcrowding) jumlah penghuni lapas di seluruh Indonesia, termasuk di Lapas Kelas IIB Purwakarta, dilakukan langkah progresif melalui percepatan program pemberian cuti bersyarat, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat bagi narapidana penghuni lapas.
Crash Program dilaksanakan melalui penyederhanaan persyaratan administratif berupa penyederhanaan isi dokumen Penelitian Kemasyarakatan atau disingkat Litmas yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan penunjukkan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai penjamin apabila narapidana yang bersangkutan tidak memiliki penjamin.
Crash program dilaksanakan sampai dengan 31 Maret 2020 dan hanya diberlakukan untuk narapidana yang sudah memasuki 2/3 masa pidana yang jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, pidana umum dan narkotika yang divonis di bawah 5 tahun, bukan PP 99/2012, PP 28/2006 dan narapidana WNA.
Sampai akhir tahun 2019, sebanyak 26 orang telah mengikuti sidang TPP untuk mendapatkan program tersebut. Kemudian narapidana yang dinyatakan bebas per 26 Desember 2019, sebanyak 19 orang. 14 orang di antaranya mendapatkan cuti bersyarat dan 5 orang mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kalapas Purwakarta melalui Kasi Binapi Giatja Asep Saripudin berharap, program tersebut bisa menjadi solusi untuk memecahkan permasalahan kelebihan kapasitas. “Pasalnya, kondisi tersebut berimplikasi terhadap timbulnya permasalahan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas, fungsi serta pencapaian tujuan pemasyarakatan,” kata Asep, Kamis (26/12).
Asep juga mengingatkan kepada narapidana agar senantiasa berkelakuan baik, bertanggung jawab sehingga tidak melakukan tindak pidana kembali dan tetap mengikuti aturan dan hukum yang berlaku. (gan)