PURWAKARTA

Lecehkan Tiga Bocah Terancam 15 Tahun

Aksi Dursila Tukang Batagor Berujung Bui

PURWAKARTA, RAKA – Tiga bocah perempuan berusia 9 tahun di Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, menjadi korban perbuatan dursila yang dilakukan Hapipudin alias Apip (37). Akibat perbuatannya, pedagang batagor keliling itu kini mendekam di sel tahanan Polres Purwakarta. Peristiwa yang dialami tiga bocah perempuan berinisial HNS, GMK dan TBM terjadi pada Sabtu (11/12) silam, di depan sebuah madrasah diniyah yang berada di Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta.

Saat itu, korban yang sedang bermain, mendadak dihampiri pelaku yang tengah berjualan di sana. Selanjutnya pelaku yang tercatat sebagai warga Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, dengan kejinya meremas bagian pantat para korban. Setelah itu, pelaku menawarkan dagangannya.

Setibanya di rumah, para korban mengadukan pelecehan seksual itu kepada orangtuanya. Geram atas ulah pelaku, orang tua korban langsung melaporkannya ke polisi dan kasus ini ditangani Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purwakarta.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Arief Bastomy mengatakan, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap para korban dengan cara meremas pantat, lalu setelah meremas pantat korban, pelaku mengatakan kepada korban ‘Jajan batagor emang atuh neng’ (Beli batagor mamang neng). “Dari pengakuan korban, pelaku meraba-raba, tidak sampai memperkosa. Setelah itu, korban korban disuruh membeli batagor yang dijual pelaku,” ucap pria yang akrab disapa Tomy, Rabu (22/12).
Akibat perbuatannya, Apip yang cukup unsur melakukan pencabulan terhadap anak, ditetapkan sebagai tersangka serta dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim. “Kami masih mendalami ada atau tidaknya korban lain. Atas perbuatannya pelaku terancam dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Tomy. (gan)

Related Articles

Back to top button