PURWAKARTA

Lima Hari, Ratusan Baliho Caleg Dicopot

PURWAKARTA, RAKA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purwakarta dalam lima hari telah menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dari bakal calon legislatif hingga bakal calon bupati.
Penertiban APK ini selain melanggar melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat juga belum masuk masa kampanye Pemilu 2024. “Sehingga APK yang berhubungan dengan kampanye akan segera ditertibkan. Sudah kami tertibkan 400 APK sejak Kamis kemarin,” ungkap Kasatpol PP Purwakarta, Aulia Pamungkas, Senin (5/6)
Ia mengatakan, ratusan APK yang ditertibkan itu dari enam kecamatan yang dilakukan secara berkala, setelah sebelumnya melayangkan surat imbauan untuk dilakukan penertibkan masing-masing. “Tapi tidak juga ditertibkan, jadi terpaksa kita tertibkan,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Purwakarta akan membersihkan alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai tempatnya. Sebab, saat ini di Purwakarta banyak ditemukan pemasangan APK seperti spanduk dan baliho di tempat fasilitas umum dan negara. “Kami juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu Purwakarta kaitan dengan penertiban alat peraga kampanye yang belum memasuki masa kampanye,” ucap Aula. (gan)

Related Articles

Back to top button