PURWAKARTA

Mantan Kades Terancam Dibui

KONPERS : Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah memberikan keterangan pers.

Korupsi Dana Desa Hingga Ratusan Juta

PURWAKARTA, RAKA – Kepala Desa (Kades) Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta periode 2013-2019, diamankan Satuan Reserse Kiriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta.

Kades Cikopo itu berinisial DH (61) dia diamankan polisi atas kasus dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD) Cikopo tahun anggaran 2018. “Tersangka saat ini mantan kepala desa Cikopo. Kasus korupsi ini terjadi pada 2018. Modus operandinya ialah memotong anggaran DD Cikopo pada 2018 untuk kegiatan pembangunan jalan lingkungan yang seharusnya dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Cikopo yang berlokasi di Kampung Cintakarya, RT 11/5 dan Kampung Cilodong, RT 18 serta 19 RW 7,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasat Reskrim, AKP Fitran Romajimah, akhir pekan lalu.

Fitran menjelaskan, nominalnya mencapai Rp621.569.819. Tapi, justru diambil alih pemborong yang bernama Hendri dengan nominal Rp315 juta, serta tak memberikan penyertaan modal BUMDes Rp65 juta. “Dari hasil audit, jumlah kerugian keuangan negara atas kejadian ini Rp320.110.102,” ujarnya.

Atas perbuatannya, mantan kades tersebut pun akhirnya dijerat dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi. “Mantan Kades dapat dipidana maksimal penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta atau paling banyak Rp1 miliar,” jelas Fitran.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, kata dia, diantaranya proposal pencairan dana desa dari APBN tahap I tahun anggaran 2018, Desa Cikopo, kemudian ada barang bukti laporan pertanggungjawaban dana desa tahap I, serta proposal pencairan dana desa dari APBN tahap II, dan lainnya. “Saat ini proses penyidikan sudah Tahap P21 di Kejaksaan. Berdasarkan pengakuannya, uang hasil korupsi tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button