PURWAKARTA, RAKA – Sebanyak 1.288 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah bekerja saat Pilkada 2024, dirumahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta. Hal itu menyusul rampungnya pelaksanaan Pilkada 2024 serta habisnya masa kerja badan adhoc tersebut.
“Iya, tanggal 27 Januari 2025 masa kerja mereka sebagai penyelenggara pemilu habis. Otomatis, semuanya kita rumahkan,” kata Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, Senin (27/1).
Menurutnya, PPK dan PPS atau dalam istilah lain penyelenggara pemilu adhoc, telah bekerja selama delapan bulan, tepatnya sejak Juni 2024. Panitia adhoc bekerja saat berlangsungnya tahapan Pilkada, dimulai dari pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, distribusi logistik, pemungutan dan penghitungan suara, hingga rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara.
“Dan hari ini, tahapan Pilkada tersebut sudah selesai, dengan itu selesai juga tugas mereka. Jujur, kami senang tahapan Pilkada tuntas, tapi juga sedih, karena harus berpisah dengan teman-teman adhoc yang telah berdedikasi, kompak bekerja sama sepenuh hati dan maksimal,” ujar Binos.
Binos mengungkapkan, kinerja badan adhoc sangat baik, hal itu terbukti dengan kondusifnya tahapan Pilkada Purwakarta 2024 dari awal hingga akhir, serta nyaris tidak ada persoalan berarti. Selain itu, ia menyebut capaian angka partisipasi pemilih juga cukup bagus yakni 73,90 persen, peringkat kelima tertinggi di Jawa Barat.
Baca Juga : Hujan Deras Picu Longsor di Cipadali Plered
“Karenanya, tidak berlebihan kalau kami haturkan banyak terima kasih, dan apresiasi setinggi-tingginya untuk para teman adhoc. Dan tentu mohon maaf, jika selama bekerja sebagai penyelenggara ada hal kurang berkenan. Mudah-mudahan, helatan Pemilu maupun Pilkada berikutnya, bisa jadi momentum pertemuan kembali mengulang sukses,” tutup Binos.
Diketahui, PPK di tiap kecamatan berjumlah 5 orang anggota dibantu petugas sekretariat 3 orang. Total 8 orang perkecamatan. Sedangkan PPS tiap desa berjumlah tiga orang dibantu staf sekretariat 3 orang. Total 6 orang. Sementara untuk 10.234 petugas KPPS yang bekerja di tiap TPS, sudah lebih dulu dipurnatugaskan karena masa kerjanya hanya satu bulan.