PURWAKARTA

Masyarakat Harus Melek Hukum

DISKUSI : Narasumber saat menyampaikan materi dalam acara diskusi hukum.

PURWAKARTA, RAKA – Warga diminta mengenal hukum. Hal itu terungkap saat diskusi yang digelar di salah satu cafe yang ada di Karawang oleh Gerakan Pemuda Islam Indonesia (kepemudaan GPII) Cabang Purwakarta.

Diketahui, Narasumber yang hadir dalam diskusi tersebut adalah Prof Atip Latipulhayat, seorang pakar hukum dari Universitas Padjadjaran Bandung dan Wakil Kepala Polisi Resor Purwakarta Ijang Sapei.

Wakapolres Purwakarta Ijang Sapei mengambil sudut pandang bagaimana peran kepolisian dalam sistem hukum di Indonesia, yaitu tentang posisinya untuk mengawal jalannya penyampaian aspirasi dari elemen mahasiswa dan pelajar atas beberapa RUU yang dianggap kontroversial. “Tugas kepolisian dalam hal terjadinya aksi unjuk rasa selalu memposisikan diri sebagai pengayom dan mencoba menjadi mediator diantara pihak yang berunjuk rasa dan pihak yang dijadikan objek penyampaian aspirasi. Hal itu tidak bisa dilepaskan dari spirit mengawal aspirasi yang harus dijaga oleh kepolisian,” paparnya.

Sementara, Prof Atip mengutarakan bahwa kekuasaan dalam membentuk suatu rancangan undang-undangan mutlak melekat bagi pemerintah dalam hal ini eksekutif dan juga legislatif. “Politik dan hukum dalam pembahasan setiap peraturan perundang-undangan selalu satu paket,” paparnya.

Kemudian ia berbicara spesifik terkait RUU yang menjadi problematika di masyarakarat, yaitu RUU KPK yang sudah sah menjadi UU dan RUU KUHP. “Secara formil dan materil pembahasan RUU tersebut telah terjadi sebuah kekeliruan, formil dalam hal ini dibuat tidak transparan karena dibahas pada pekan terkahir masa jabatan anggota legislatif habis, dan secara materil ialah seperti dalam UU KPK yang menjadikan lembaga anti rasuah tersebut menjadi bagian dari eksekutif, dan jelas sangat rentan untuk diintervensi eksekutif dalam hal ini pemerintah,” bebernya.

Kemudian untuk KUHP ia berkata, ada beberapa pasal yang tidak sesuai dengan spirit keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dari hukum itu sendiri. Sementara Ketua GPII Purwakarta Mochamad Aripin mengatakan, bila power yang diutamakan maka akan banyak sekali kezaliman. “Hukum mempunyai power bila kita menjunjung tinggi hukum itu sendiri, bilamana power yang hanya dijunjung tinggi. Maka, tunggulah kezaliman yang tersistematis di negara Indonesia ini,” pungkasnya. (ris)

Related Articles

Back to top button