PURWAKARTA

Narkoba Diedarkan Lewat Jasa Ekspedisi

AKHIRNYA KENA JUGA: Para pelaku usaha narkoba yang berhasil diciduk polisi.

PURWAKARTA, RAKA – Beragam modus peredaran narkoba. Belakangan sedang ngetren, pengiriman narkoba dilakukan melalui jasa ekspedisi. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta AKP Usep Supiyan mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi. Modusnya, barang haram tersebut dikemas bersama paket pakaian. “Narkoba jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila, saat ini banyak transaksinya melalui online bahkan dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi seperti dengan cara dikemas bersama paket pakaian,” ungkap Usep, usai menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana Polres Purwakarta, Rabu (29/9).

Untuk itu, anggotanya senantiasa terus mengawasi setiap pergerakan transaksi yang saat ini didominasi secara online, termasuk mengawasi barang-barang yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
“Kita mengetahuinya secara online juga, setelah kita mengetahui bahwa ada transaksi narkoba dan pengirimannya menggunakan ekspedisi maka anggota kita bergerak dan melalukan penangkapan pelaku juga menyita barangnya,” imbuhnya.

Sasaran para pengedar narkoba, tidak pandang umur maupun kalangan. Bahkan tak jarang narkoba masuk ke ranah dunia pendidikan. “Semua berisiko, umur, kalangan, sosial, semua sasaran para pengedar narkoba. Termasuk para pelajar. Untuk itu kami dari kepolisian terus memantau semua pergerakan masyarakat termasuk pelajar,” tegasnya.

Dalam dua pekan terakhir, sebelas orang tersangka diringkus satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Purwakarta. Untuk para tersangka itu, bakal dikenakan ancaman Pasal sesuai kasusnya masing-masing, di antaranya Pasal 114 Ayat (2) dan Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Maka akibat perbuatannya 12 tersangka ini dikenakan ancaman sesuai kasusnya itu 5 hingga 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button