Nasib Asep Sumpena di Tangan Bupati
PURWAKARTA,RAKA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta hingga kini belum menuntukan sikap terkait nasib Asep Sumpena yang diberhentikan sebagai kepala Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
Padahal Mahkamah Agung menolak upaya kasasi yang dilakukan pihak pemohon, dalam hal ini bupati Purwakarta, melawan Asep Sumpena yang merupakan kepala Desa Sukatani yang diberhentikan, sebagai pihak termohon.
Penolakan tersebut termuat pada Surat Pemberitahuan Amar Putusan Kasasi No. 462 K/TUN/2018 Jo. No. 43/B/2018/PT.TUN.JKT Jo. No. 97/G/2017/PTUN.BDG. Dimana amarnya berbunyi menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi (bupati Purwakarta). Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000.
Sementara, agar pelayanan untuk masyarakat tidak terganggu jabatan Kepala Desa sukatani saat ini telah diisi oleh Farid Rizwan yang sebelumnya melalui tahapan PAW.
Di temui di ruang kerjanya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta Panda Dinata mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan bupati Purwakarta yang sudah mengumpulkan tim terdiri dari Sekda, Inspektorat, dan Tim Pengacara. Tim tersebut kata Panda, yang akan mengkaji putusan MA dan yang memutuskan langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya. “Yang saya tahu ada uda opsi apakah akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau langsung melantik kembali Asep Sumpena sebagai kades Sukatani,” ujar Panda.
Panda menjelaskan, pihaknya pun sampai saat ini masih menunggu keputusan bupati Purwakarta. “Bupati memiliki waktu selama 60 hari atau dua bulan untuk memutuskan langkah yang diambil. “Apabila keputusanya melantik kita akan segera melantik tentunya,” ujarnya. (gan)