PURWAKARTA

Ngamuk di RS Siloam Gegara Covid-19

KOMPLAIN : Keluarga pasien saat komplain kepada pihak RS Siloam yang menyatakan pasien meninggal dunia akibat COvid-19.

PURWAKARTA, RAKA – Warga Purwakarta dihebohkan dengan beredarnya vidio keluarga pasien mengamuk di salah satu ruangan rumah sakit di Purwakarta. Vidio yang berdurasi dua menit dua detik itu menunjukan jika keluarga tak terima jika anggota keluarganya yang meninggal di rumah sakit diberlakukan secara protokol kesehatan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, keluarga pasien ini sebelumnya sudah dilakukan perawatan dan pemeriksaan di rumah sakit Subang, hasilnya negatif atas swab atigen. Pasien pun kemudian dirujuk ke rumah sakit di Purwakarta tepatnya RS Siloam dan meninggal dunia.

Keluarga pun menujukan hasil pemeriksaan dan mengklaim jika almarhum negatif Covid-19. Namun mereka tak terima lantaran di rumah sakit ini jenazah diberlakukan seperti pasien positif Covid-19.

Vidio ini diposting medsos facebook dengan akun bernama Tety N Rianto. Ketika dinkonfirmasi melalui sambungan aplikasi masager facebook belum ada balasan.

Di lain pihak, perwakilan RS Siloam, Nita saat dikofirmasi Radar Karawang mengaku pihaknya sudah sesuai aturan. “Kepolisian sedang menangani juga. Kami sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara Manager Pelayanan dan Penunjang Medis di RS. Siloam Purwakarta, dr. Ika Wulandari Apriliawati, membenarkan jika kejadian tersebut terjadi di IGD Rumah Sakit Siloam.

Pihaknya mengklaim jika pasien tersebut terindikasi adanya Covid-19 maka dengan itu, harus diberlakukan sesuai protokol kesehatan. Hal itu sudah tertuang dalam undang-undang penanganan Covid-19.

“Iya itu benar di rumah sakit kami kejadiannya, tetapi tindakkan yang kami lakukan itu sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang tercantum pada pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 dari kementerian Kesehatan RI pada bab 3 ayat 3 poin 4 poin 2, dimana di sana tentang manajemen kesmas pada kasus probable poin C, point’ c itu yang menyebutkan apabila kasus probable meninggal tatalaksana pemeliharaan jenazah sesuai protokol pemulasaraan jenazah kasus konfirmasi Covid-19,” ujarnya.

Dirinya pun menjawab jika surat yang dibawa pihak keluarga pasien itu tertanggal 26 Januari 2021 dengan test swab Antigen. Menurutnya jika swab Antigen tidak menjadi dasar diagnosis pasti. Namun pihak rumah sakit sudah melakukan swab pcr dan hasilnya sudah diserahkan kepada pihak keluarga dan dinas kesehatan setempat.
“Kami juga selalu berkoordinasi dengan dinas setempat dengan Purwakarta dan gugus tugas Kabupaten Purwakarta untuk setiap penanganan kasus Covid-19.

Keluarga pasien marah karena tidak terima perlakukan diharuskan protokol sesuai dengan suspect covid, kita ada undang-undang kalo meninggal probable harus dilakukan secara covid itu yang tidak diterima oleh kelurganya,” ujarnya. (zie/gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button