PURWAKARTA

Nyalon Kades, Posisi ASN tak Dicabut

Kepala BKPSDM Purwakarta
Asep Supriatna

PURWAKARTA, RAKA – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 di Kabupaten Purwakarta bakal digelar pada 25 Agustus 2021 mendatang.
Bagi para calon bisa berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS bisa maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tanpa kehilangan haknya sebagai pegawai negeri dan tunjangan. “Seorang ASN bisa mencalonkan diri sebagai kepala desa. Kalau ada yang mau silahkan, soalnya dalam undang-undang memperbolehkan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan

Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna, saat ditemui di Kantornya, Senin (15/3). Dia menjelaskan aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Selain itu, lanjut dia, diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. “Dari UU tersebut jelas bahwa kalangan PNS bisa mencalonkan Kades tanpa harus berhenti dari statusnya sebagai pegawai,” tutur Asep.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 4/SE/XI/2019 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Kepala Desa Atau Perangkat Desa, kata Asep, apabila terdapat ASN yang dipilih atau diangkat menjadi kepala desa atau perangkat desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala Desa/perangkat desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Namun demikian, sambung dia, ASN tidak serta merta bisa langsung mencalonkan diri. Sebab, harus mendapat izin dari pembina ASN, dalam hal ini bupati. “ASN yang mencalonkan diri menjadi kepala desa harus mendapat izin bupati terlebih dahulu,” katanya.

Disinggung terkait aturan tersebut bakal mengurangi kuantitas PNS di satuan kerja tempat mereka bertugas, Asep mengatakan, itu sudah menjadi konsekuensi. Yang jelas, ASN ingin maju Pilkades maka harus mendapatkan izin bupati. “Tentunya bupati akan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya sebelum mengizinkan ASN maju dalam Pilkades,” ucap Asep.
Untuk dapat memenuhi salah satu syarat pemberian kenaikan gaji berkala, lanjut dia, penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil yang dipilih atau diangkat menjadi kepala Desa atau perangkat desa diberikan oleh pejabat pengawas seksi pemerintahan pada kecamatan. “Mereka harus rela meinggalkan jabatan di kepegawaian bagi yang sedang menduduki salah satu jabatan. Namun status kepegawaiannya tetap, hanya jabatannya saja,” pungkasnya.

Dari data pada tahun ini ada 170 desa yang melaksanakan Pilkades serentak tersebut berada di 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Purwakarta. (gan)

Related Articles

Back to top button