PURWAKARTA

Pecandu Rokok Tingkat Akut

TEMPEL LARANGAN MEROKOK: Seorang petugas sedang menempal larangan merokok di ruangan tersebut.

PURWAKARTA, RAKA – Jika sudah jadi pecandu, belasan menit tanpa menghisap rokok rasanya sangat menderita. Bahkan dalam tingkat akut, kepala bisa pusing dan mual.

Rasa itu yang kini dirasakan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta. Karena ada aturan ketat tidak boleh merokok di lingkungan pemerintahan. Bupati Anne Ratna Mustika bahkan mengingatkan tentang peraturan bupati (perbup) soal larangan merokok saat jam kerja. Jika tetap melanggar maka akan diberikan sanksi tegas. “Kalau mengetahui ASN merokok saat jam kerja silahkan laporkan disertai bukti, akan kita proses melaui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” tegas Anne.

Menurutnya, larangan merokok saat jam kerja tidak hanya perbup saja, melainkan juga peraturan dari Kementerian Kesehatan. Soal pengawasan, Anne mengaku telah mengintruksikan pimpinan kantor pemerintahan pada sejumlah kesempatan. “Kalau di kecamatan pengawasan oleh camat begitu juga OPD oleh kepada dinas,” ujar Anne.

Jika mereka melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi ringan membeli 10 Alquran dan sanksi terberat adalah ditahan promosi jabatan. “Sudah ada dua orang yang kedapatan merokok saat jam kerja. Mereka sudah dicatat di BKPSDM. Kalau misalkan melanggar lagi, sanksinya akan ditingkatkan Karena melanggar kebijakan bupati dan kedisiplinan dari aturan ASN,” kata Anne.

Anne mengatakan, sebetulnya jika sudah dibiasakan maka secara berlahan kebiasa merokok akan berkurang, dan tentu baik untuk kesehatan. Bahkan Anne telah mengintruksikan Dinas Kesehatan untuk menyediakan laboratorium untuk cek kesehatan para pegawai di lingkungan Pemkab Purwakarta. “Nanti seluruh pengawai secara bertahap akan di cek kesehatannya setiap satu bulan sekali, kemudian nanti ada langkah-langlah preventif menanggulanginya,” ujar Anne. (gan)

Related Articles

Back to top button