Pelajar Dilarang Berkeliaran
Dede Sofiah Hasanah
PURWAKARTA, RAKA – Pelajar dihimbau tidak berkeliaran di jam belajar meski kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan di rumah masing-masing. Peniadaan KBM tersebut merujuk pada surat edaran terkait diliburkannya kegiatan belajar mengajar mulai Senin (16/3) kemarin.
Para pelajar tersebut melakukan kegiatan belajar di rumah melalui bimbingan guru lewat aplikasi daring. Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum pada Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Dede Sofiah Hasanah mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban apabila kedapati pelajar berkeliaran di waktu jam belajar. “Kalau ada yang berkeliaran (pelajar) saat masih jam belajar, kita akan beri teguran,” terang Dedeh, Senin (16/3).
Dedeh juga menyebut, jika pelajar yang ditegur mengulangi kesalahannya hingga beberapa kali, pihaknya akan menyerahkan kepada Satgas di tiap sekolah untuk dilakukan pembinaan. “Setiap sekolah kan punya satuan tugas (Satgas) masing-masing, kita akan serahkan pelajar itu serta ada kesepakatan bersama untuk pembinaan,” jelasnya.
Pihaknya juga menghimbau agar senantiasa menjaga kondisi tubuh agar senantiasa terhindar dari virus Covid-19 (Corona) yang saat ini mulai menjangkiti warga Purwakarta. “Untuk para pelajar, manfaatkan waktu di rumah dengan baik dan jangan sampai berkeliaran serta jaga kondisi kesehatan,” pungkasnya. (gan)