Peluru Senapan Rakitan Nyasar
Tembak Kaki Pencari Rumput
PURWAKARTA, RAKA – Niat berburu babi hutan, dua pemuda warga Darangdan Harus berurusan dengan polisi lantaran peluru menyasar kaki pencari rumput. Tiba-tiba saja kaki Endang Sonjaya (50), warga Kampung Sawit Kaler, Desa Sadarkarya, Kecamatan Darangdan, yang tengah mencari rumput untuk pakan ternaknya terkena peluru nyasar.
Belakangan diketahui peluru tersebut dikeluarkan dari senjata laras panjang yang ditembakkan pemuda berinisial WD (29), warga Kampung Citukung, Desa Linggamukti, Kecamatan Darangdan. Saat itu, pemuda tersebut hendak berburu babi di Area Hutan Karamat, Desa Linggamukti.
Saat melihat babi hutan melintas di hadapannya, WD langsung menembakkan senjata api laras panjang yang dibawanya. “Peluru yang ditembakkan WD bukan mengenai babi hutan, malah menyasar ke kaki Endang yang tengah duduk atau berjongkok di semak-semak,” ujar Kapolres Purwakarta AKBP Matrius saat menggelar jumpa pers di Aula Pengabdian, Mapolres Purwakarta, Kamis (25/7).
Setelah mengetahui ada yang tertembak, tersangka langsung membawa korban ke Puskesmas Darangdan. Namun, dikarenakan harus dirujuk ke rumah sakit, kemudian tersangka membawa korban ke rumah sakit Bayu Asih Purwakarta dan korban ditinggalkan begitu saja, dikarenakan faktor ekonomi. “Kejadian tersebut terjadi pada 14 Juni 2019 silam. Diketahui senjata rakitan tersebut bukan milik WD, melainkan hasil meminjam dari DE (35) alias Jober, warga Pasirangin, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, tambah Kapolres, pelaku penembakan dan pemilik senjata kini diamankan di Polres Purwakarta. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, selain harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purwakarta, pelaku juga dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api atau pasal 360 ayat 1 KUHP. “Keduanya sudah kita amankan dan untuk WD ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan 5 tahun penjara, sementara DE alias Jober terancam hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Matrius. (ris)