![](https://sp-ao.shortpixel.ai/client/to_auto,q_glossy,ret_img,w_600,h_323/https://radarkarawang.id/wp-content/uploads/2025/02/HL1-5.avif)
RadarKarawang.id – Pembangunan gedung baru milik kampus Polteknik Bhakti Asih diduga tabrak aturan, karena belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta melalui bidang Tata Bangunan (Tabang) akan meninjau secara langsung aktivitas pembangunan tersebut.
Diketahui sebelumnya bahwa meski belum memiliki izin PBG, bangunan kampus yang berada Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta itu telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu dan berlangsung hingga saat ini.
Kepala Bidang Tabang DPUTR Purwakarta Muhtar Jalaludin mengatakan bahwa kaitan izin PBG bangunan baru kampus Bhakti Asih baru diajukan pada (5/2) lalu.
Baca juga: Jalan Tol Cipularang Berlubang dan Bergelombang
Dengan demikian, seharusnya secara prosedur aktivitas pembangunan tersebut belum dapat dilakukan selama belum memiliki izin.
“Memang betul seharusnya ada izin dulu, baru bisa membangun. Tapi di kita ini kebanyakan tidak patuh, jadi membangun dulu baru mengurus izin,” ujarnya, Selasa (11/2).
Muhtar menegaskan, pihaknya akan meninjau kaitan aktivitas pembangunan gedung baru kampus Bhakti Asih ini.
Terlebih, kaitan pembangunannya tersebut menuai permasalahan terhadap sejumlah masyarakat setempat pada beberapa waktu lalu.
“Kita akan tinjau pembangunannya, masa sih tidak pemberitahuan ke kelurahan, seengaknya harusnya pasti ada,” ucapnya.
Muhtar mengungkapkan, meski pihaknya dapat menghentikan aktivitas pembangunan tersebut. Namun terdapat berbagai aspek yang harus dipertimbangkan,
terlebih kampus tersebut masih memiliki itikad baik untuk mengurusi izin PBG.
“Sementara akan kita tinjau dulu, kita harus pertimbangkan dulu dampaknya apabila harus dihentikan pembangunannya. Apalagi ini sudah ada itikad baik dan izinnya masih proses,” ungkapnya.
Selain itu, Muhtar menjelaskan bahwa pengurusan izin PBG yang dilakukan melalui sistem saat ini memiliki sebuah kekurangan.
Yakni tidak disertakannya izin lingkungan, sehingga membuat sebuah pembangunan riskan mengenai sebuah permasalahan.
“Di sisitem yang sekarang ini untuk mengurus PBG gak harus disertakan izin lingkungan, ini menurut saya salah satu kekurangan dari sistem saat ini,” bebernya.
Tonton juga: Kontroversi Firdaus Oibowo
Ia menambahkan bahwa dengan izin yang dapat diakses lebih mudah ini, diharapkan setiap pihak yang ingin melakukan aktivitas pembangunan dapat patuh dalam menjalankan setiap prosedur perizinan yang berlaku. (yat)