PURWAKARTA

Pengaduan Jalan Rusak Lewat Online

PERBAIKI JALAN RUSAK: Mengadukan jalan rusak kini cukup melalui aplikasi digital.

PURWAKARTA,RAKA – Pengaduan jalan rusak kini bisa dilakukan melalui layanan digital berbasis internet.
Inovasi layanan tersebut dikembangkan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan (DPUBMP) Kabupaten Purwakarta. Menurut Kepala DPUBMP Kabupaten Purwakarta Ryan Oktavia, pihaknya menggulirkan layanan berbasis internet dengan nama Smart Infrastruktur Bina Marga dan Pengairan (Sibaper) untuk memudahkan masyarakat yang ingin melaporkan terkait kondisi jalan di wilayahnya.

Layanan ini nantinya menjadi rujukan dinasnya untuk melakukan langkah-langkah penyelesaiannya. Layanan bisa diakses melalui https://sibaper.purwakartakab.go.id/. “Saat ini, kita masih dalam proses pengembangan dan penyempurnaan aplikasi tersebut,” ujar Ryan, Selasa (6/7).

Dikatakannya, selama ini pihaknya kerap kebanjiran keluhan dari masyarakat jika ada jalan yang mengalami kerusakan. Dengan adanya layanan digital tersebut, pihaknya berharap penanganan kerusakan infrastruktur bisa ditindaklanjuti secara cepat dan solutif.

Dia mengakui jika sejumlah ruas jalan di wilayahnya sangat rentan mengalami kerusakan. Apalagi ketika musim penghujan datang. Namun pihaknya juga mengingatkan, sebelum melayangkan keluhan ataupun protes kepada pemerintah, masyarakat harus terlebih dulu tahu mana saja jalan yang menjadi kewenangan dinasnya.
“Untuk diketahui bersama, di kita itu ada tiga jalur utama yang dipakai untuk mobilitas masyarakat. Yakni, jalur utama yang statusnya milik kabupaten, provinsi dan pusat. Jadi kewenangan perbaikannya pun ada di masing-masing pemerintahan,” ujarnya.

Ryan juga mengungkapkan, selama ini Pemkab Purwakarta terus berjibaku untuk memberi keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dan para pengguna jalan. Hanya saja, pihaknya terkadang terbentur aturan. Karena soal perbaikan dan peningkatan tiga jalur utama ini kewenangan bukan oleh pemkab seluruhnya.

Dia menjelaskan, pembagian kewenangan pengelolaan jalan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 38/2004. Jadi, dalam hal ini pihaknya tak bisa berbuat banyak jika terdapat kerusakan jalan di jalur milik provinsi dan pusat. Meskipun jalan-jalan di jalur ini sangat berperan penting.
“Kalau seluruh jalur harus kita yang melakukan perbaikan, jelas itu melanggar aturan. Yang mungkin bisa kami lakukan yakni berkoordinasi. Supaya dinas di provinsi atau pihak terkait di pusat segera melakukan perbaikan,” tandasnya.

Dia juga memaklumi terkait protes yang dilayangkan masyarakat ke dinasnya. Karena kebanyakan masyarakat tidak tahu ini jalan siapa, itu jalan siapa. Meski begitu, kalau ada masyarakat yang mengadu, pasti pihaknya pun segera berkoordinasi secepatnya ke provinsi ataupun pusat untuk penanganannya.

Terkait pembangunan infrastruktur, di masa pandemi ini tetap masih diprioritaskan. Hanya saja, memang tidak semaksimal sebelum adanya wabah Covid-19. Mengingat, anggaran yang ada lebih difokuskan untuk penanganan Covid-19. “Untuk anggarannya, tahun ini masih tersedia,” kata dia.

Adapun anggaran untuk pembanguna infrastruktur tahun ini masing-masing Rp63 miliar untuk untuk kegiatan peningkatan jalan, pemeliharan berkala, pemeliharaan rutin, trotoar, jembatan dan anggaran tanggap darurat. Kemudian, Rp12,3 miliar untuk peningkatan dan pengelolaan sumber daya air (irigasi). Serta Rp1,7 miliar untuk peningkatan dan pembangunan drainase di sejumlah titik. “Sebagian pengerjaannya sudah berjalan,” pungkas Ryan. (gan)

Related Articles

Back to top button